Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang sedang bersiap memproduksi surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup)
KARAWANG, beritaekspos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang sedang bersiap memproduksi surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020.
.
" Spesimen atau sampel surat suara telah siap untuk disosialisasikan kepada masyarakat," kata Kasum Sanjaya, Komisioner Divisi Teknis KPU Karawang, Senin (19/10/20).
.
Kasum menjelaskan, dalam sampel surat suara Pilbup Karawang 2020, pasangan nomor urut 1, Yesi Karya Lianti dan pendampingnya Adly Fayruz tampil dengan nuansa merah putih.
.
"Yesi mengenakan kemeja putih dengan jilbab warna merah. Adly mengenakan kemeja putih berkerah," katanya.
Lanjutnya, sementara pasangan nomor 2, Cellica Nurrachadiana mengenakan dress dan jilbab warna biru. Sedangkan pendampingnya, Aep Syaepuloh mengenakan kemeja putih dengan aksen biru.
.
"Adapun pasangan nomor 3, Ahmad Zamakhsyari dan Yusni Rinzani mengenakan setelan warna putih. Jimmy memakai kopiah hitam, sedangkan Yusni mengenakan kerudung krem," kata dia lagi.
Kata dia, sampel surat suara itu telah disepakati ketiga kandidat. Alhasil, desain surat suara ini yang akan dicetak KPU pusat sebagai logistik Pilbup Karawang 2020.
.
"Spesimen ini telah disepakati. Namun, ada sedikit edit di foto. Misalnya kecerahan atau saturasinya," kata Kasum.
Saat pelaksanaan nanti, Kasum menjelaskan akan dikirim sebanyak 1.684.577 surat suara ke Karawang.
.
"Jumlah itu terdiri dari jumlah daftar pemillih tetap, sebanyak 1.643.490 lembar ditambah 2,5 persen atau 41,087 lembar untuk cadangan," ujarnya.
.
"Tambahan sekitar 2,5 persen itu bisa digunakan apabila ada surat suara yang rusak atau untuk pemilih yang masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus)," tambah Kasum.
Kasum juga menjelaskan, kebijakan itu sudah diatur dalam Pasal 350 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
.
"Disebutkan bahwa jumlah surat suara di setiap TPS menyesuaikan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan ditambah dua persen," pungkasnya.
(Red)