Breaking News

Diduga Melanggar Surat Edaran, Lembaga KPK Sumsel Mendesak APH Bertindak Tegas




Musi Rawas, beritaekspos.com - Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan tentang penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. Disebutkan, Bagi masyarakat yang nekat melanggar ketentuan pencegahan Covid-19 akan ditindak secara hukum, Dan Akan Dikenakan Hukum Pidana.

Namun pelarangan ini diduga tidak berlaku bagi angkringan Kampung Belimbing (AKB) yang terletak di Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Pasalnya pada hari libur tahun baru, tempat ini Cukup ramai pengunjungnya sehingga menciptakan kerumunan di masa pademi covid 19.

Untuk membuktikannya, awak media Pada Hari Jum'at (1/1/2020) berada disekitar lokasi setelah menerima laporan Dari Warga Dengan Dibukanya AKB Dimasa Covid 19.

Sangat disayangkan pihak AKB diduga tidak mengindakan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, yang mana telah di uraikan surat edaran Nomor : 556/1020/Budpar/2020, Penutupan Sementara tempat wisata di Kabupaten Musi Rawas. 

Mempertimbangkan meningkatnya penyebaran virus covid - 19 diwilayah Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya dan dengan memperhatikan :

A. Maklumat Kapolri nomor : Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dalam pelaksanaan libur tahun baru natal tahun 2021.
B. Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor :073/SE/Dinkes/2020 tentang upaya pencegahan, penularan dan penyebaran corona virus disease.(Covid-19) di Provinsi Sumsel selama libur hari natal tahun 2020 menyambut tahun baru 2021.

1. Menghimbau kepada pengelola usaha, penyelenggara pariwisata dan tempat hiburan ditutup sementara waktu, terhitung surat pemberitahuan ini ditandatangani sampai dengan 8 Januari 2021.
2. Selama Penutupan diminta untuk melakukan gerakan pembersihan, penyemprotan disinfektan dan/ atau alat kebersihan yang sesuai standar kesehatan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Bapak Muanam selaku pengelolaan Angkringan Kampung Belimbing (AKB) mengatakan bahwa tidak ada larangan, dan tidak ada izin baik dari polres maupun polsek. 

"kalau dari polsek sama polres kemarin tidak melarang dan tidak mengizinkan juga, kalau mau silakan, yang jelas protokol kesehatannya (Prokes) diterapkan, cuma gitu saja himbauannya, kalau untuk  teguran dari pemda kita tidak ada. Kemarin perna di kasih surat edaran dan spanduk, ditarik lagi dari pemda. 

kalau dari polsek kita tidak ada larangan karna kita kordinasi terus dengan polsek,   yang jelas aturi prokesnya. Kami tidak ada teguran, kami kordinasi dengan polsek dan polres,  pak hendra sama pak dadang. Pak dadang itu kapolsek,  beliau tidak mengizinkan dan beliau tidak melarang yang jelas patuhi prokesnya. Pak hendra itu di polres tidak tau jabatannya yang jelas,  kalau pak kosasi tau. Yang jelas dia tidak mengizinkan dan dia juga tidak melarang." katanya 

Ali Mu'ap Selaku Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Propinsi Sumatera Selatan, mendesak  Aparat Penegak Hukum (APH)  Kabupaten Musi Rawas dan Pemkab Musi Rawas, agar segera melakukan penindakan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wisata  Angkringan Kampung Belimbing.

"Saya Mendesak  APH Kabupaten Musi Rawas dan Pemkab Musi Rawas, agar segera melakukan penindakan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wisata  Angkringan Kampung Belimbing. Karna diduga tidak mengindahkan maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan, dan Surat Sekretaris Daerah." Tutupnya

(ABK97)
BACA JUGA BERITA LAINNYA