Panitia Pilkades Kecamatan Banyuresmi Garut, Tegaskan PPKD Pegang Teguh Pedum dan Perbub 11 Tahun 2021
GARUT, beritaekspos.com -
Sesuai surat edaran No.140/200- Kec/2021,
pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa serentak Gelombang II Tahap Ke- I Tahun 2021 dilaksanakan bertempat di aula Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Senin, 24/05/2021
Dalam acara tersebut setiap perwakilan PPKD menyampaikan, untuk menyiapkan bahan Draft DPT, penentuan jumlah lokasi TPS, serta ketentuan kesepakatan kampanye Calon Kepala Desa dari sembilan Desa, mulai dari Desa Bagendit, Desa Karyamukti, Desa Sukamukti, Desa Binakarya, Desa Sukaratu, Desa Dangder, Desa Banyuresmi,, Desa Cipicung, dan Desa Sukaraja.
Arahan Penita Pilkades Kecamatan Banyuresmi yang disampaikan Camat Banyuresmi H. Jujun Juhana, S.Sos, M.Si, dalam pelaksanaan pemihan kepala Desa serentak Gelombang II Tahap Ke- I tahun 2021, PPKD tingkat Desa wajib pegang teguh pedoman umum (Pedum) Pilkades 2021, serta Perbub no 11. Tahun 2021, untuk menghindari adanya Peserlisahan Pilkades, Ungkapnya.
Sememtara untuk menghadapi masa kampanye terbuka serentak pada tanggal dimulai Sejak tanggal 28/05/2021 sampai tanggal 02/05/2021 Panitia wajib melaksanakan protokol kesehatan sesuai protap yang telah ditetapkan bersama, mulai dari persiapan hingga akhir masa kampanye, dimana jarak kursi maksimal 1 Meter, dan jumlah yang hadir berketetapan 50 orang, tutunya.
Menurutnya ditiap lokasi kompanye terbuka, diharapkan untuk mempersiapkan satu tim medis dan suatu kader, serta menyimpan mobil Ambulance ditempatkan di wilayah strategis sesuai wilayah puskesmas masing-masing, baik untuk Puskesmas Sukaraja, Puskesmas Sukasenang, dan Puskesmas Bagendit, untuk antisipasi hala yang tidak diinginkan, tandasnya
Sementara Danramil 1110/Banyuresmi Kapten INF Enjang Santana, dalam memberikan arahannya, setiap PPKD harus selalu koordinasi dengan panitia kecamatan, dan tim medis yang ada di wilayah masing-maaing. Selain itu untuk menghindari kemungkinan ada masalah yang terjadi, baik itu dimasa Kompanye terbuka, maupun nanti dihari H waktu pelaksanaan panitia pelaksana Pilkades jangan main-main, dan jaga netralitas, ungkapnya
Perlu diingat oleh panitia pemilihan kepala desa (PPKD), waspadai berapa kemungkinan antara lain; pemilih yang tidak berhak memilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa memilih, DPT ganda dalam hak untuk memilih, kartu suara menggelembung, praktek politik uang, serta PPKD yang tidak netral, Kami berharap kemungkinan itu jangan sampai terjadi. Tegasnya.
Ditambahkan pula oleh Kapolsek Banyuresmi Kompol Drs H.Krisna Irawan, SH, M.Si. Menyapaikan setiap PPKD untuk selalu berkomunikasi dengan semua calon Kepala Desa, dalam mempersiapkan untuk menghadapi masa kampanye terbuka, dan waktu pemilihan suara, mulai dari ketepatan waktu, teknis, dan lokasi tempat pelaksanaan. Dimasa kampaye terbuka sebelum ada Babinkamtibmas dan Babinsa tidak boleh dilaksanakan terlebih dahulu, ungkapnya.
Selain itu Kami paham, sesuai apa yang telah disampaikan dari setiap PPKD tiap Desa, anggaran untuk Pilkades mendapatkan kekurangan 20- 25 juta, walaupun demikian Saya berpesan, Panitia tidak boleh meminta anggaran terhadap para Calon Kepala Desa, laksanakan dana seadanya, tandasnya.
Sebagai tanggung jawab Kami, waktu pinalisasi pase DPT pastikan warga terdaftar di DPT usia 17 tahun, yang ditangani oleh para calon, dalam menyalurkan hak pilihnya tidak ada perwakilan dan diwakili, untuk penentuan tempat pencoblosan disesuaikan dengan protokol kesehatan (Prokes). Maka dari itu semua pihak untuk dapat memahami agar Pilkades 2021 ini sukses tanpa ekses. Pungkasnya.
(Beni)