Breaking News

Pengadilan Agama Kota Sukabumi Semenjak PPKM Dalam SebulanTerjadi Fluktuatif 50 sampai 60 perkara Perceraian






SUKABUMI KOTA, beritaekspos.com -Pengadilan Agama Kota Sukabumi menerima  95 persen perkara perceraian yang  diajukan para pencari keadilan di Kota Sukabumi selama PPKM level 4 berlangsung.

Panitra Pengadilan Agama Kota Sukabumi Beben Bukhori mengatakan. Dengan kondisi covid yang selama ini belum berhenti, dan  dengan kebijakan PPKM dari pemerintah, saat ini, dampak nya bagi masyarakat yang mencari keadilan  kebanyakan mengajukan bisa di katakan 95, persen, adalah  perceraian,"ujarnya ke Berita Expos Selasa 31/08/2021

Pengadilan Agama Kota Sukabumi juga menjelaskan, Untuk di Kota Sukabumi perkara perceraian bisa di katakan, ada peningkatan namun demikian untuk hal tersebut pihak PA Sukabumi  juga tetap melayani para penggugat Perceraian  melaui via elektronik, dan juga layanan pengacara melalui online via aplikasi e cors 

Sementara itu  untuk masyarakat umum,  yang tidak menggunakan jasa pengacara, mungkin harus datang. Dan  saat terjadi ppkm khusus juga pada keadaan  bekerja dari rumah (WFH) PA Sukabumi mengaku tidak ada pendaftaran, sejak tanggal 2  - 14 Juli 2021 di lingkungan Departemen Agama.

"Semenjak PPKM terjadi Fluktuatif bisa naik dan turun  dalam sebulan Totalnya perkara perceraian 50 - 60 perkara."

"Saya berharap dan menghimbau pada masyarakat pencari keadilan tentang perceraian ataupun lainya  apabila daftar lebih baik datang langsung ke pengadilan agama, karena untuk secara online selama ini belum ada, kecuali untuk jasa layanan pengacara yang bisa  via e-cors,"jelasnya.

Sementara itu di Kota sukabumi PA Sukabumi mengklaim  jumlah pendaftar bisa dikatakan  paling sedikit  sejawa Barat, dan tidak seperti di Kota Kota lainya, ucapnya.

"Untuk pencari keadilan, yang meminta bantuan hukum  saya sarankan supaya datang langsung, ke Mahkamah Agung  karena di lingkungan tersebut  sudah tersedia  bantuan hukum, silahkan daftar pengajuan, baik perkara gugatan nanti bisa di bantukan di pos bakum, atau pos bantuan hukum, biar lebih jelas  seperti apa pendaftaran dan  juga berapa-berapa nilainya,"pungkasnya.

 (Ronald A)
BACA JUGA BERITA LAINNYA