Pemerintah Kecamatan Banyuresmi, Targetkan PBB 2021 Ada Loncatan Signifikan
GARUT, beritaekspos.com -
Dari hasil evaluasi pembayaran PBB tahun 2021 untuk tingkat Kecamatan Banyuresmi yang dilaksanakan sampai saat ini masih terus berjalan, walaupun demikian jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2021.
Pelaksanaan evaluasi pembayaran PBB tersebut bertempat di kantor Kecamatan Sementara Gedung PGRI Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Selasa 21/09/2021. Pukul 16.00 WIB.
Camat Banyuresmi H. Jujun Juhana, Sos, M.Si menjelaskan terkait dengan realisasi pembayaran PBB yang berada di tiap Desa Se-kecamatan untuk tahun 2021 ini sampai dengan 20 September 2021, masih di bawah 50 %. Ia berharap ada loncatan yang signifikan sebelum jatuh tempo 1 Oktober 2021 agar tidak kena pinalti atau denda 2 %. Ucapnya.
Kita berharap untuk semua Kepala Desa untuk dapat melunasinya sebelum jatuh tempo, begitu juga bagai warga masyarakat dalam hal pembayaran pajak untuk dapat menyadari sebagai kewajiban warga negara, agar ada keseimbang antara hak dan kewajiban. Imbuhnya
Selain itu pajak juga adalah sumber pendapatan untuk dibelanjakan, untuk pembangunan infrastruktur maupun pembangunan fisik lainnya, sehingga warga masyarakat diharapkan sebagai wajib pajak itu sadar dan dapat mengerti.
Walaupun demikian sampai dengan saat ini para kolektor PBB di bawah komando Kepala Desa, terus bergerak, walaupun banyak hambatan, dan beberapa faktor adanya keterlambatan, yang salah satunya pemilik lahan berada di luar kota sehingga untuk pembayaran PBB adanya keterlambatan. Tandasnya
Sementara menurut Kapala Bidang Penagihan Bapenda Drs. Dadang Muhidin, M.Si, menyampaikan "Pelaksanaan dari hasil evaluasi untuk tingkat Kecamatan Banyuresmi untuk pembayaran PBB relatif terus meningkat, karena sampai saat ini pembayaran dari beberapa Desa sudah masuk untuk disetorkan ada yang 3 Juta, dan 4 Juta tiap minggunya".
Selanjutnya mengenai tingkat Kebarhasilan pembayaran Pajak ditingkat Kecamatan Banyuresmi bercermin kepada Tahun 2020 untuk Kecamatan Banyuresmi telah lunas 100%. Ungkapnya
Sementara untuk Tahun 2021 pembayaran pajak ditingkat Kecamatan Banyuresmi masih relatif sama dengan Kecamatan lain masih belum lunas, kecuali ada satu kecamatan, yaitu Kecamaatan Talegong yang sudah lunas sebelum September 2021, yang telah mendapatkan penghargaan dari Bapak Bupati, Pungkasnya.
"Dari beberapa informasi yang terhimpun dari kolektor pajak dan dari beberapa Kepala Desa menyampaikan, "Adanya keterlambatan pembayaran PBB, sebenarnya ada hubungannya dengan keterlambatan dalam pembuatan program sertikat PTSL 2019, yang belum kunjung selesai",
"Sementara kepada para Kepala dusun atau kolektor banyak waraga masyarakat terus bertanya, terkait sertifikat PTSL yang belum diterima pemohon"
Selain itu informasi yang diterima dari warga masyarakat, berinisal (AH) banyak yang mengeluhkan dengan belum selesainya sertikat Program PTSL Tahun 2019 yang diterbitkan BPN, sehinga masyarakat lebih cenderung apatis dalam membayar pajak di Tahun 2021" (kalau sertifikat 2019 sudah jadi baru kita akan banyar pajak kembali)" Janjinya.
(Beni)