Reses Hari Ke Dua,Anggota DPRD, Fraksi Partai Demokrat, Di Wilayah Karang Tengah
KOTA SUKABUMI, beritaekspos.com -
Anggota DPRD Fraksi partai Demokrat, tingkatkan terus Aspirasi masyarakat Kota Sukabumi, dalam Reses tahun 2021 di Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh.
Kota Sukabumi,jumat ( 3/9/202).
H.Deden Solehudin,S.Ag.,M.M, menjelaskan kepada Berita Exspos Com,yang pertama salah satu aspirasi, dari ibu-ibu kalau tidak salah tadi dari ibu Sinta, dia salah satu guru honorer, menanyakan tentang bagaimana nasib guru honorer katanya.
"Guru honorer itu kan di angkatnya tidak berdasarkan SK walikota, tapi berdasarkan SK di sekolah, sehingga standar honor nya tentu, sesuai dengan kamampuan kondisi Sekolah termasuk juga Dinas Instansi yang terkait, itu banyak tenaga -tenaga sukarela, jadi standar nya itu berbeda -beda.jelasnya.
Yang menyangkut masalah pengangkatan PNS, itu ada aturan, aturan nya sekarang bukan kewenangan Daerah, melainkan kewenangan dari pusat, usia pun sekarang di batasi tidak boleh lebih dari 36 tahun, bebernya.
Kalau usia di bawah dari 38 tahun,sudah masuk dalam persyaratan, kebetulan sekarang kan ada rekrutmen untuk pegawai negeri, untuk CPNS itu silahkan mencoba untuk ikut tes.ungkapnya.
Deden, juga menjelaskan ada juga, yang kedua di program P3K, kalau ikut tes P3K tidak memandang usia yang honor jadi guru dan sebagainya, silahkan daftar tapi tetap proses nya di tes juga, sekarang kuota di sukabumi kurang lebih ada 600 Orang, tapi kalau CPNS hanya 97,orang, jelasnya.
sementara yang daftar hasil seleksi administrasi ada 560 orang dan , yang namanya PNS tidak bisa intervensi karena semua seleksi dan tes CPNS nya semuanya melalui pusat dan langsung online hasilnya juga.ungkapnya.
Yang lain juga tadi ada yang mengusulkan karena pandemi sudah cukup lama dan kita juga sudah agak jenuh, jadi Warga masyarakat inginnya Sekolah segera di buka lagi PTM, (pembelajaran tatap muka ), tapi di Kota Sukabumi sekarang sudah level 3, insyaallah akan di bahas nanti dengan pihak yang terkait, dengan Dinas pendidikan termasuk juga KCD sudah sejauh mana kesiapan PTM, dan prokes harus sudah siap, dan PTM, ini perlu waktu karena harus ada tim khusus yang memverifikasi tentang data, kalau ingin segera diadakan tatap muka.jelasnya.
Lanjut Deden, tadi juga ada yang menyampaikan yang berkaitan dengan masalah, ketahanan keluarga banyak keluarga saat yang sudah bercerai, tapi tidak punya akte Cerai nya, dan yang nikah juga tidak punya buku nikah nya, sehingga ini perlu ada pendataan biasanya kalau kasus perceraian di proses nya di Pengadilan agama, sebaliknya untuk yang nikah juga ketentuan nya dari kementerian agama,
"Namun demikian, segala usulan dan aspirasi yang disampaikan hari ini terkait perceraian dan pernikahan nanti saya akan di koordinasikan dengan pihak kementrian agama, mudah mudahan masukan ibu-ibu tadi, ada jalan solusinya, setelah koordinasi dengan Kementerian agama,pungkasnya.
(Ronald A)