Breaking News

Wakil Ketua DPRD, Fraksi PKS, Gelar Reses 1.Hari Empat Kali Pertemuan Guna Hindari Kerumunan.




SUKABUMI KOTA, beritaekspos.com - 
Bagi setiap Anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang,mulai tanggal 2, s.d 5 September 2021, seluruh Anggota DPRD Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya masing-masing. 

Dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan, maka kegiatan reses Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi pada Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2020/2021,mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) dan kembali mengadakan kegiatan pertemuan konstituen dengan peserta terbatas serta penerapan protokol kesehatan,(Prokes).

“Kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur meskipun masih dalam suasana PPKM, kegiatan reses Masa Persidangan Ke 1.Tahun Sidang 2020-2021. di awal bulan September berjalan dengan baik dan lancar.

 Hal ini karena semua Anggota DPRD Kota Sukabumi, Reses benar-benar menerapkan protokol kesehatan,dalam setiap pelaksanaan kegiatan reses,dan  selalu menggunakan masker, setiap pertemuan reses, membatasi jumlah peserta reses paling banyak berjumlah, 25. orang.” terang H. Wawan Juanda  Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.

"Kami juga hari ini mengundang 100. orang, tapi tidak sekaligus 100. orang, pokoknya setiap kegiatan  maksimal 25.orang, jadi satu hari bisa 4 kali pertemuan guna menghindari kerumunan," ungkapnya.

Lanjut Dia seluruh aspirasi yang disampaikan warga, Dapil 2, Baros, Cibeureum, Lembur Situ, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemda selaku pihak ekskutif.

Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan,agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah merata,pungkasnya.

OIS.

BACA JUGA BERITA LAINNYA