Bangunan Baja Ringan Ex Terminal Akan Di Bongkar Karena Tidak Di Pakai Pedagang Penampungan Pasar Pelita
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Menurut Abdurahman Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Ex terminal Sudirman setelah kita tidak pergunakan sebagai fungsi terminal, kurang lebihnya kita serahkan ke Pemerintah Daerah,namun dalam perjalanan nya karena tidak termanfaatkan kita mencoba mengusulkan untuk di jadikan di manfaatkan oleh Dinas Perhubungan sebagai area parkir tempat penyimpanan kendaraan dinas kita .
Termasuk parkir kendaraan online ,namun dalam kebijakan selanjutnya ternyata ex terminal ,dijadikan tempat penampungan pedagang pasar pelita sehingga dalam perjalannya ,secara vaktual ex terminal di fungsikan untuk kawasan perdagangan sebagai penampungan pedagang pasar pelita.
senin,(19/10/2021).
Dengan selesainya pembangunan pasar Pelita Abdurahman menambahkan pihak pengembang pasar pelita,ingin membongkar kembali aset yang di miliki oleh mereka yaitu bangunan baja ringan ,momen ini sekarang bagaimana kita meluruskan kembali fungsi terminal tersebut ,karena secara vaktual nya juga selain tempat penampungan pasar pelita,juga di manfaatkan oleh Karang Taruna,karena memang alasan dari Karang taruna bangunan yang ada tidak terurus dan cenderung di jadikan tempat prostitusi.katanya.
Rapat hari ini ,lanjut dia membahas kewenangan pengelolaan ini ex terminal karena secara vaktual sekarang kondisi nya di pergunakan untuk kepentingan perdagangan dan tidak di gunakan untuk kepentingan perhubungan ,maka kita menyarankan untuk lahan tersebut dikembalikan ke Pemerintah Daerah,dalam arti Pemerintah Daerah terserah, mau di serahkan ke Dinas mana sesuai dengan tupoksi nya yang sekarang ada .
Lahan tersebut aset Dinas Perhubungan kita nanti akan menempatkan petugas Dishub setelah di bongkar bangunannya sebagai pengawasan ex terminal karena memang , legalitasnya setelah penampungan selesai itu masih milik Dinas Perhubungan, walaupun kita sudah menerangkan supaya di serahkan ,sambil menunggu keputusan itu kita akan menempatkan petugas di sana ,sampai ada keputusan dan nanti di kelola oleh siapa .
Karang taruna tadi ,sudah sepakat bahwa mereka hanya memanfaatkan dari kondisi yang ada sehingga kita menyarankan supaya aspek pemanfaatan oleh mereka ,harus dilegalkan dengan aspek administrasi pengajuan ke Pemerintah Daerah sehingga jelas fungsi pemanfaatan oleh karang taruna tidak liar, jelasnya.
Yang akan kita bongkar aset Portunindo bangunan baja ringan nya ,karena sudah tidak di pergunakan lagi sebagai pasar penampungan dari Pasar Pelita.
Secara vaktual tidak lagi dipergunakan oleh kepentingan dishub ,dari "Permendagri di sebutkan bahwa apabila suatu lahan tidak di pergunakan untuk kepentingan SKPD maka ,akan diserahkan ke Pemerintah Daerah" ,kita akan menyurati untuk menyerahkan aset sambil menunggu keputusan aset itu di serahkan ke instansi yang mana.
Kita akan coba review ulang lagi ,apakah usulan kita dulu untuk membuat Parkir online bisa di realisasikan atau tidak ,karena memang apa dalam rt \rw kan yang di usulkan sudah berubah fungsi nya untuk perdagangan.ungkap nya.
(Ois)