Pengajuan Rutilahu Desa Karang Anyar,Terindikasi Sarat Dengan Pungli
SUKABUMI; beritaekspos.com.
Program Rumah tidak layak huni (Rutilahu) baik itu dari program kabupaten, Provinsi,atau program Pusat,sangat dinantikan dan bisa bermanfaat sekali bagi masyarakat yang rumahnya tidak layak huni,kamis (20/10/2021).
Namun sangat ironis,program tersebut tidak kunjung datang bahkan terindikasi banyak penyelewengan- penyelewe ngan dari oknum Pemerintah Desa yang tidak bertanggung jawab, seperti yang
terjadi di Desa Karang Anyar Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten.sukabumi.
" Pengajuan Rutilahau diakhir tahun 2020 untuk program rutilahu 2021, terindikasikan adanya pungutan Liar (pungli) oleh oknum Pemerintah Desa Karang Anyar."
Menurut Salah satu warga masyarakat yang berinisial M perempuan, menuturkan di akhir tahun 2020
saya dipinta uang sebesar Rp 500.000., (lima ratus ribu rupiah) oleh petugas Desa Karang Anyar, untuk pengajuan Rumah tidak layak huni,dan katanya mau turun bantuan nya tahun 2021, malahan bukan saya saja yang dipinta uang, tersebut, di Kampung Cibitung saja ada 10. orang warga masyarakat yang dipinta membayar uang DP Rp 500.000., untuk bantuan rumah tidak layak huni,
sampai saat ini sudah masuk bulan, 10/2021 bantuan tersebut belum kunjung datang.katanya
Ketika awak media mau mengkompirmasi hal tersebut ke kantor Desa Karang Anyar,stap Desa mengatakan kepala Desa sedang tidak ada di kantor Desa lagi tugas ke lapangan,melalui sambungan seluler kepala Desa Karang Anyar D.Rustiawan mengundang awak media ke Kantor Desa,dan setibanya di Kantor Desa, lagi -lagi Kepala Desa tidak ada di kantornya.
Ketika di hubungi melalui selulernya Kepala Desa D.Rustiawan mengatakan.
Untuk program bantuan Rutilahu itu saya mengajukan diakhir 2020,ketika program tersebut tidak keluar di bulan Nopember 2021,maka uang yang Rp. 500.000,. tersebut saya akan bersedia mengembalikan nya kembali kepada masyarakat,saya tidak mau merugikan masyarakat biarkan saya yang rugi, ucapnya.
Sungguh sangat disesalkan program dari Pemerintah, di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,,padahal sudah jelas dalam UU hukum pidana,perbuatan pungutan liar (Pungli) setidaknya ada dua pasal dapat dikenakan pada pelaku praktek pungutan liar yaitu pasal 368 dan pasal 423,dengan ancaman pidan penjara maksimal 9 tahun, tandasnya.
OTO/ YOSEP