Breaking News

Empat Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Dan Pengeroyokan Di Bekuk Jatanras Polres Sukabumi Kota




SUKABUMI, beritaekspos.com -
Empat orang Tersangka kasus Pengeroyokan dan  penganiayaan dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam oleh pihak kepolisian polres kota Sukabumi.

Pengungkapan kasus tersebut diperlihatkan Polres Sukabumi Kota saat Konferensi Pers pengungkapan kasus Pengeroyokan dan  penganiayaan di halaman Mapolres Sukabumi Kota , Rabu (10/11/21.

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari minggu tanggal 7 November 2021 jam 00.30 Wib di Jalan RH. Didi Sukardi Do'a Ibu Rt. 06/02 Kel. Gedong panjang Kec. Citamiang Kota Sukabumi."Ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K. kepada berita ekspos.com Rabu (10/11/21).

"Adapun Kronologis kejadiannya para pelaku pada dini hari tersebut melakukan kegiatan perjalanan malam hari hingga dini hari, namun demikian mereka sudah membawa beberapa sajam dan sudah membawa beberapa kayu,kemudian melihat ada sekelompok anak pemuda sedang nongkrong, tanpa adanya motif yang mendahului.

Kemudian mereka berhenti, menghampiri dan kemudian langsung melakukan pengeroyokan penganiayaan dengan menggunakan peralatan yang mereka miliki saat itu. Akibat dari kejadian ini terdapat satu korban berinisial M.F.A., (18 TH) Mahasiswa, yang mengalami luka sebanyak 25 jahitan di bagian kepala. "bebernya.

Kapolres Kota Sukabumi mengatakan, "atas kejadian ini maka Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan Penyelidikan dan olah TKP,"bebernya.

Zainal juga menjelaskan, pengungkapan kasus Pengeroyokan dan  penganiayaan ini alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pada tanggal yang sama. kurang lebih jam 22.30 Wib , ke empat tersangka dapat diamankan di sebuah lokasi Jl. Keramat Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

"Adapun empat tersangka berinisial D.A. (18 TH), A.F. (19 TH), M.D.R. (18 TH) dan yang terakhir R.S. (18 TH), dari tersangka , kami berhasil mengamankan dua barang bukti yang keduanya adalah sama-sama Sajam baik dalam jenis Corbek dan Patimura,"jelasnya.

" Untuk Penanganan perkara  saat ini sedang di proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dimana ancaman pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 ayat 2 ke-2 dengan ancaman maksimal 9 Tahun Pidana dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan Ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Pidana, tuturnya. 

(Ronald A)

BACA JUGA BERITA LAINNYA