Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Murid SMK Swasta.
SUKABUMI KOTA, beritaekspos.com
Pelaku pembunuhan murid SMK Swasta Kota Sukabumi berhasil di bekuk jajaran satreskrim polres Sukabumi kota.
Tersangka dibekuk oleh satreskrim polres Sukabumi kota asalnya berpindah-pindah tempat,tersangka kasus pembunuhan seorang pelajar salah satu korban sekolah swasta langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres kota Sukabumi AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan,kejadian ini ada korban seorang pelajar ,yang saat itu masih menggunakan seragam nya di ketahui meninggal dunia di rumah sakit ,pada pukul.20.00,wib, dari kejadian tersebut kemudian satreskrim membentuk sebuah tim khusus kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu beberapa keterangan, tentang kejadian tersebut tindak pidana atau tidak,"terangnya kepada berita ekspos.com, Senin 01/11/21.
Dari hasil keterangan kemudian dapat kita simpulkan,hasil penyidik mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana sebagaimana kami sampaikan tadi ,pada siang hari sekitar jam .13.00,wib siang tanggal 22 Oktober 2021, di jalan Pabuaran kecamatan warudoyong kota Sukabumi,"imbuhnya.
Kemudian dari situ tim segera melakukan kegiatan penyidikan,untuk mencari dan menemukan saksi dan barang bukti , kemudian di dapatlah bahwa kejadian tersebut terjadi pada siang hari ,dengan kronologis bahwa si pelaku ini itu, pada siang hari nya bersama rekan -rekan satu sekolahnya ,menyewa satu mobil angkot,"jelasnya.
Masih kata AKBP SY. Zainal Abidin lebih jelasnya,mengarah ke terminal yang ada di wilayah kota Sukabumi,di tengah perjalanan di pelaku ini kemudian di hadang oleh 2 orang yang menggunakan sepeda motor ,dan di berhentikan angkotnya, kemudian diketahui bahwa korban dengan inisial UA,itu kemudian turun karena posisi yang bersangkutan itu yang di bonceng ,turun kemudian masuk ke arah angkot tersebut dari pintu samping masuknya, pada saat telah berhasil masuk kemudian si korban ini mengeluarkan senjata tajam berupa celurit,dari tas nya kemudian menyabet pada pihak pelaku ,namun karena pelaku gesit bisa mengantisipasi,sehingga kemudian terhindar hal tersebut,"tambahnya.
"Karena gagal nya upaya yang di lakukan pihak korban,maka kemudian korban ini merasa takut dan melarikan diri ,si pelaku yang ada dalam angkot kemudian berinisiatif mengejar pada saat melakukan pengejaran tersebut,pelaku ini dengan inisial MiE alias E,itu kemudian juga mengeluarkan sebilah senjata tajam berupa celurit,dan melakukan pengejaran pada saat itu pelaku bisa menghampiri korban dan melakukan sabetan ,sehingga kemudian terjadilah peristiwa tersebut dengan luka yang di alami korban berada di area kepala,"jelasnya.
AKBP SY. Zainal Abidin menambahkan, Atas kejadian ini maka kemudian pasal yang di terapkan pada pelaku yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ,dan juga kami lapis dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku masih tergolong di bawah umur,namun demikian sesuai dengan sistem peradilan anak kami sudah mengikuti petunjuk yang ada tetap kami bisa lakukan penahanan,karena ancaman hukuman nya di atas 7 tahun penjara .
Untuk motif sepertinya sudah ada sejarah dendam ,yang cukup panjang antara kedua belah pihak sekolah ini,dan ini akan menjadi perhatian kita semua ,kita prihatin terhadap peristiwa ini bagaimana pun tidak ,keduanya baik pelaku maupun korban sama -sama berstatus siswa di salah satu sekolah.
Dua-duanya dalam kegiatan kesehariannya ,ini sama-sama menggunakan Sajam (senjata tajam )nah ini perlu dukungan partisipasi kemudian kepedulian dari seluruh warga kota Sukabumi,untuk mengantisipasi hal ini agar tidak terjadi di Kemudian hari .
"Sampai saat ini hasil penyelidikan yang kita lakukan terhadap yang bersangkutan ,tidak ada keterlibatan pelaku mengenali korban dari identitas atribut yang dipergunakan , seperti yang tadi di sampaikan korban ini pada saat di rumah sakit,masih menggunakan atribut sekolah nya,"tutupnya.
(Ronald A)