Breaking News

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Dan Perampasan Berhasil Di Tangkap Dalam Waktu 13 Jam.




SUKABUMI, beritaekspos.com -
Polres Sukabumi Kota - Unit Reskrim Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota telah berhasil menggungkap kasus Pencurian dengan kekerasan dan  Perampasan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 6/11, sekira jam 09.00 Wib di Kp. Baru Kavling Rt. 003 /013 Kel. Limusnunggal Kec. Cibeureum Kota Sukabumi,"Ujarnya kepada berita ekspos.com senin 08/11/21.

AKBP SY. Zainal Abidin polres Sukabumi kota mengatakan,13 Jam setelah melakukan aksi kejahatan, Unit Reskrim Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cibeureum Aiptu Nasib Rajagukguk telah melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau Perampasan bertempat di Jalan Pembangunan selakaso Rt. 001/001 Kel. Babakan Kec. Cibeureum, "Ujar Kapolres Sukabumi AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K.


 AKBP SY. Zainal Abidin lebih jelasnya pengungkapan, kasus Pencurian dengan kekerasan dan perampasan yang dilakukan Jajarannya dalam waktu 13 jam tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor berikut kunci kontak yang digunakan oleh pelaku, surat kendaraan, Helm, 1(satu) stel pakaian dan jaket, dusbook dan uang tunai hasil penjualan.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami sita adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat  Type H1B024N42L0 A/T warna hitam tahun 2021 No. Pol : F-3364-SAB Noka/Nosin : MH1JM9115MK832118/ JM91E1831050 alamat Jl. Otista gang pertiwi nomor 35 Rt. 001/006 Kel/Kec. Citamiang Kota Sukabumi STNK atas nama RHT, 1 (satu) buah kunci kontak merk honda warna hitam, 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor merk honda beat Type H1B024N42L0 A/T warna hitam tahun 2021 No. Pol : F-3364-SAB , 1 (satu) buah helm warna hijau bertuliskan Grab, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam dengan motif warna putih, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah kaos warna hitam bergambar banteng merah, uang tunai sebesar Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) dan 1 (satu) dusbook handphone merk redmi type 9C warna sunrise Orange. 

"Atas kejadian tersebut Pasal yang diterapkan, Pasal 76C Jo 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 365 KUHPidana dan atau  Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,"bebernya.

"Dan Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar lebih berhati-  hati dan waspada dalam kondisi apapun, untuk tidak memberikan kesempatan kejahatan terjadi, bisa dilakukan dengan tidak mengoperasikan telepon genggam saat berjalan kaki karena dapat dengan mudah menjadi incaran pelaku,"  jelasnya. 

(Ronald A)

BACA JUGA BERITA LAINNYA