Pemerintah Desa Sukamukti, Melaksanakan Pemberdayaan PK- BPD TA.2021
GARUT, beritaekspos.com -
Pelaksanan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawratan Desa (PK-BPD) Desa Sukamukti dilaksanakan bertempat di Aula Desa Sukamukti Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Senin, 15/11/2021
Kepala Desa Sukamukti Dadan Hamdani menjelaskan, terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas BPD dan perangkat Desa tahun ini, merupakan program pemberdayaan untuk semua lembaga Tahun 2021 yang bersumber dari Dana Desa yang akan dilaksanakan selama satu minggu secara bertahap.
Dimana didalamnya salah satunya ada kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas BPD, Perangkat Desa Rt dan Rw, kepemudan kemudian MUI dan yang lainnya.
Hari ini dimulai dengan peningkatan peningkatan kapasitas BPD, dengan harapan BPD ke depan dalam melaksanakan tugasnya lebih berperan dan berdayaguna; pertama saya berharap BPD lebih dekat dengan masyarakat, untuk melaksanakan fungsi aspirasinya.
Kemudian BPD lebih produktif dalam pelaksanaan fungsi legislasinya dan terakhir BPD lebih kuat dalam pengawasan pelaksanaan peraturan yang telah dibuat dan disepakati bersama agar Pemerintah Desa dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara untuk yang lainnya akan mengikuti, hari ini baru pembukaan dan langsung diikuti oleh BPD peningkatan kapasitas BPD. Kemudian besok ada peningkatan kapasitas kelembagaan Desa yaitu kemudian di hari Rabu ada peningkatan kapasitas RT dan di hari Sabtu ada peningkatan kapasitas pemuda dan karang taruna, dan di hari Senin baru ada peningkatan kapasitas Perangkat Desa
Kaitan dengan perangkat desa setelah nantinya adanya peningkatan kapasitas kedepan harus lebih memahami aturan dan tahu tugas dan fungsi, mudah-mudahan hasilnya nanti akan sesuai dengan harapan terutama dalam pelayanan dan pengadministrasian di Pemerintah Desa Sukamukti.
Mengenai narasumber, pihak Pemerintah Desa mengundang dari DPMD Kabupaten Garut, selain itu juga ada dari pihak pemerintah Kecamatan, dan dari pihak pendamping Desa.
Adapun tujuan ke depannya sesuai undang-undang Desa Nomor 6, ada kewajiban Pemerintah desa untuk mendayagunakan LKD setelah dapat berdaya guna tentu dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai LKD terutama kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa itu sendiri
Jadi intinya Saya berharap kepada semua LKD, yang ikut dalam pelatihan peningkatan kapasitas dapat mengetahui dan melaksanaan tugas fungsinya dan dapat melaksanakan atau menjabarkan dari hasil pelatihan ini sehingga kedepan betul-betul berdaya guna dan bermanfaat untuk kemajuan Desa Sukamukti. Pungkasnya
Hal senada disampaikan PDP pendamping Desa Pemberdayaan Saripatun Nisa, S.Pdi menyapaikan Rangkaian kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa Sukamukti merupakan Realisasi Kegiatan Dana Desa Tahap II TA. 2021.
Mengenai LKD dimana di pasal 4 Permendagri 18 tahun 2018 tentang tugas dan fungsi mereka yaitu melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan pembangunan desa serta meningkatkan pelayangan masyarakat desa, maka diharapkan ini menjadi corong informasi dan pengetahuan bagi warga masyarakatnya.
Apalagi kegiatan peningkatan kapasitas di beberapa lembaga (LKD) rutin dilaksanakan setiap tahunnya oleh Pemdes Sukamukti maka besar harapan kami sebagai pendamping, Desa Sukamukti menjadi model dan contoh untuk desa lainnya khususnya di Kecamatan Banyuresmi umumnya di kabupaten garut. Tandasnya
(Beni)