Breaking News

Guru P3K Diduga Tidak Melaksanakan Tugasnya Sesuai SK





SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Pada tahun 2019 diadakan tes p3k di Kabupaten Sukabumi, untuk Kecamatan Cidolog ada enam tenaga pendidik honor yang lolos dan mendapatkan SK P3K di tahun 2020 TMT dibulan Januari.
 
Kepala sekolah SMPN 2 Cidolog Harun mengatakan kepada awak media.
Pada saat saya tugas PLT tgl 1 Maret 2021 di SMPN 2 Cidolog, betul bahwa tenaga pengajar (guru) yang mendapat P3K inisial L mendapatkan P3K pada bulan Januari 2021 dengan kontrak 2 tahun sesuai SK P3K tersebut dengan domisili tempat mengajarnya di SMPN 2 Cidolog. Katanya

Namun inisial L (perempuan) tidak pernah melaksanakan tugasnya sesuai SK P3K tersebut, baik daring atau tatap muka, malah mengajar di SMPN 2 sagaranten, sama sekali tidak melaksanakan tugas pungsinya sesuai dengan SK P3K tersebut. Lanjut Harun,,Saya sebagai Kepala Sekolah PLT SMPN 2 Cidolog merasa dirugikan dengan inisial L tidak melaksanakan tugasnya sesuai SK di SMPN 2 Cidolog.tuturnya

Harun menambahkan,saya hanya menuntut kerugian SMPN 2 Cidolog dengan tidak melaksanakan tugasnya kalau dihitung perjam tiap bulan nya 24 jam x 9 bulan dengan pembayaran 30 ribu perjam,jadi sekitar 8 jutaan yang harus dikembalikan oleh inisial L tenaga pengajar tersebut.

Lanjut Harun,,ketika kompirmasi kepada kasi Bu Endah mengatakan,buatlah  surat pindah dari SMPN 2 Cidolog ke SMPN 2 sagaranten,dengan adanya perkataan Bu kasi tersebut saya sangat tidak mengerti,karena surat pindah itu bukan kewenangan saya bagi tenaga pengajar yang mendapatkan P3K tersebut,,pungkasnya..

Ketika awak media kompirmasi kepada yang bersangkutan,inisial L itu tidak bisa ditemui dikediaman nya,juga melalui telpon yang bersangkutan tidak merespon nya.
Mohon kepada dinas terkait untuk menindak lanjuti oknum guru yang mendapatkan P3k tersebut.

Oto/saepudin
BACA JUGA BERITA LAINNYA