Home
/
Hukum
/
Dalam Kurun Waktu 1x. 24 Jam, Satreskrim Polres Kota Sukabumi Berhasil Ungkap, 10 Tersangka Kasus Pembacokan
Dalam Kurun Waktu 1x. 24 Jam, Satreskrim Polres Kota Sukabumi Berhasil Ungkap, 10 Tersangka Kasus Pembacokan
SUKABUMI - beritaekspos.com
Konferensi Pers SatReskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 10, para pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan Geng motor periode bulan Nopember sampai dengan bulan 2021.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP. Sy Zainal Abidin mengatakan, Satreskrim melakukan fres rilis pengungkapan tindak pidana kasus pengeroyokan dan penganiayaan Geng motor terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi, yang mengakibatkan orang luka-luka ,selama kurun bulan november sampai dengan bulan Desember,dimana dari beberapa kejadian sejumlah 5 (lima ) kejadian, semuanya dapat kami ungkap selama kurun waktu 1 x 24, jam tersebut," ungkapnya kepada beritaekspos.comselasa 21/12/21.
Dari 5(lima )kejadian tersebut,4(empat) kejadian dapat kami amankan pelakunya sebelum 1×24 jam, jadi ini membuktikan bahwa keseriusan polres Sukabumi kota, yang pertama mengantisipasi, kemudian menindak tegas terhadap perilaku atau tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang luka -luka,"ungkap Zainal.
Dari 5kejadian tersebut kami berhasil mengamankan 10 (sepuluh) tersangka, dimana ada barang bukti yang diamankan sejumlah 6 bilah senjata tajam dengan berbagai jenis, ada corbek, Pattimura, kemudian clurit serta golok , kemudian 1. kendaraan roda 2.
Masih kata AKBP Sy Zainal Abidin
Menurutnya,dari kegiatan atau tindak waktu kejadian nya, kalau kita lihat pola waktunya, itu 4 (empat) kejadian berada di waktu dini hari ,yang 1 kejadian berada di waktu malam hari, yaitu di pukul 19.00 wib.
Untuk TKP nya 2 (dua) kejadian di wilayah Citamiang, kemudian 2 (dua)di wilayah gunung puyuh, serta 1(satu) kejadian di wilayah Sukabumi Kabupaten Sukabumi,"imbuhnya.
Untuk umur para pelaku yang dapat kami amankan, yaitu yang terkategori di bawah umur 20 tahun sebanyak 4 orang, dan 20 tahun ke atas sebanyak 6 orang.
"Yang uniknya dari 5 kejadian ini, 2 kejadian tidak memiliki motif, artinya mereka melakukan aktivitas nya di dini hari, bergerombol kemudian menggunakan beberapa sepeda motor, berkeliling di wilayah hukum polres Sukabumi kota dengan membawa Sajam, jadi setiap mereka melihat ada kelompok-kelompok tertentu, yang kemudian sedang nongkrong di pinggir jalan, motif kemudian mereka melakukan kegiatan nya.
Lebih lanjut SY Zaenal Abidin menambahkan Adapun yang 3, TKP lainnya itu memeliki motif berupa balas dendam sakit hati, jadi sebelumnya sudah memiliki hubungan adanya sakit hati dan mereka melampiaskan kekesalannya sakit hati tersebut pada korban," tuturnya
Dari ke sepuluh (10) tersangka ini , setelah kami melakukan pemetaan,sembilan (9)orang di antaranya merupakan bagian dari geng motor, ini perlu jadi perhatian kita semua ,dan membuktikan sekali lagi keseriusan kami Polres Sukabumi kota, khususnya satreskrim dalam mengungkap berbagai ,tindak pidana yang berkenaan dengan geng motor.
Adapun untuk ke sepuluh (10) tersangka ini , di terapkan pasal 170 ayat 1 dan 172 ayat 1, tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 9 tahun,"katanya.
Serta pasal 351 ayat 2 KUHP terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka, dengan ancaman maksimal 5 tahun menanti besi jeruji.
Dari sepuluh (10)tersangka tidak ada yang berstatus pelajar, semuanya pekerja swasta, dari setiap kejadian masing-masing 1 kelompok, ada yang melakukan kegiatan berkelompok, kemudian ada sendiri,"pungkasnya Zainal.
Itu motif nya balas dendam namun demikian, informasi yang mereka dapat itu salah sasaran ,jadi korban itu tidak kenal dengan pelaku nya, walaupun posisi korban itu berada di kamar kos yang menjadi sasaran mereka.
Lanjut AKBP Sy Zainal Abidin
Korbannya saat ini masih dalam perawatan, jadi perlu kami sampaikan tindak lanjut dari aksi pembubaran geng motor, yang di lakukan oleh Forkopimda yang di lakukan di bulan mei 2021, itu secara organisasi mereka bubar, tapi secara karakteristik kepribadian masing-masing itu masih ada.
Yang menginginkan perilaku-perilaku tersebut tetap bisa mereka jalankan, oleh karena itu kegiatan yang mereka lakukan itu sifatnya kelompok-kelompok kecil, jadi mereka janjian kumpul di suatu tempat ,kemudian di awali dengan mengkonsumsi obat -obat yang berbahaya kemudian kehilangan kesadaran, lalu melakukan aksinya dijalan.
Masih di tempat yang sama Ketua Laskar Umum "Abi Kholil, saya sangat apresiasi kepada jajaran Kapolres kota Sukabumi. Alhamdulillah kebetulan kemarin dari anggota laskar ada korban pembacokan, dan saya sangat berterima kasih sekali kepada Bapak Kapolres, Pak Satreskrim, dan Kanit Jatanras,dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah tertangkap dan itu sangat luar biasa dan sangat profesional,"tegasnya.
Ronald A
BACA JUGA BERITA LAINNYA
Dalam Kurun Waktu 1x. 24 Jam, Satreskrim Polres Kota Sukabumi Berhasil Ungkap, 10 Tersangka Kasus Pembacokan
Reviewed by beritaekspos.com
on
Desember 21, 2021
Rating: 5