Dinkes Garut, Anggaran Jampersal Untuk Ibu Melahirkan Bulan Desember 2021 di Tiadakan.
GARUT, beritaekspos.com -
Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan dari Pemerintah Pusat yang digunakan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Baik kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan kesehatan nifas termasuk KB, pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir.
Saat ini untuk ibu hamil yang akan melahirkan di Bulan Desember 2021 di kabupaten Garut ditidakan, walaupun informasi awalanya sudah terdaftar. Jum'at, 10/12/2021.
Salah satu warga masyarakat yang terdapak PPKM masa pandemi Covid-19, Wildan Kurniawan, S.Ip menyampaikan disaat-saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimasa pandemi Covid-19 di Bulan Juni 2021.
Menurutnya, Kami mencoba mengajukan program Jampersal, sesuai program pemerintah Pusat, dikarenakan merasa terdapak PPKM, dengan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), walaupun dengan berat hati untuk mengajukan hal itu. Ungkapnya
Hasil dari pendatan kata bidan Desa Sukamulya sudah masuk program Jampersal, tetapi saat mendatangi Puskesmas Cimaragas kesekian kalinya, katanya untuk ibu hamil yang akan melahirkan di Bulan Desember 2021 sudah tidak bisa menggunakan Jampersal, dengan alasan anggaran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut tidak ada lagi Anggaran. Ujarnya
"Selajutnya Wildan menanggapi hal kejadian itu, kami sekeluarga menerima dengan adanya informasi tersebut"
Walaupun demikian kami berharap kejadian ini jangan sampai terulang kembali, untuk memberikan angin segar atau memberikan harapan terhadap warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan Jampersal. Tandas mantan aktivis 97
Lanjut Wildan menuturkan saat pandemi Covid-19, sesuai apa yang disampaikan Bupati Garut, Pak. H.Rudy Gunawan, SH MH, MP menyampaikan, "Dimasa pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang menjadi miskin baru (Misbar) maka pemerintah harus memperhatikan, dan harus hadir" dengan adanya keputusan tersebut bagaimana masyarakat tidak mampu, yang menggunakan Jampersal. Ungkapnya
Saat dikonfirmasi melalui pesan washapnya Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dr. Leli Yuliani menyampaikan, "Untuk ibu hamil yang menggunakan Jampersal yang akan melahirkan di Bulan Desember 2021 ditiadakan"
Karena anggaran dari pusat pagunya sudah ditentukan dan ternyata tidak mencukupi (sudah habis) sampai akhir November Tahun 2021. Ungkapnya
Menurutnya menjelaskan, "Jadi misal begini Pak, yang didaftarkan Jampersal kita memperkirakan berapa lahir normal berapa yang kemungkinan komplikasi, dan perlu dirujuk"
"Ternyata yang dirujuk jumlahnya melebihi perkiraan, sehingga cukup besar menyedot anggaran jampersal, akhirnya hanya cukup sampai Bulan November 2021"
Untuk diketahui bersama pagu anggaran Pemerintah Pusat untuk Program Jampersal di Kabupaten Garut, berjumlah 15.766.171.000,- (Lima belas miliar tujuh ratus enam puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), sementara di Kabupaten Garut yang menggunakan Jampersal bejumlah 8.643 Orang.
Dari sekian orang ibu melahirkan yang mengunakan Jampersal menyerap anggaran paling tinggi 16.897.300,- (Enam belas juta delapan ratus sembilan tujuh ribu tiga ratus rupiah).
Telah kami sampaikan terhadap semua Puskesmas, bagi ibu hamil yang akan menggunakan Jampersal agar didaftarken ke BPJS APBD, paling lambat 30 Nov 2021.
Ternyata dilapangan dari tiap puskesmas data KTP dan KK pemohon Jampersal masuknya di Bulan Desember 2021, jadi kemungkinan BPJS kesehatan Pemerintah aktifnya Bulan Januari 2022.
Sehingga bagi ibu yang diperkirakan akan melahirkan Bulan Desember 2021 tidak bisa menggunakan Jampersal. Pungkasnya
(Beni)