Home
/
Hukum
/
KURUN WAKTU 1X24 JAM SATRESKRIM POLRES SUKABUMI KOTA MENGUNGKAP DAN MENANGKAP 10 PARA PELAKU KASUS PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN.
KURUN WAKTU 1X24 JAM SATRESKRIM POLRES SUKABUMI KOTA MENGUNGKAP DAN MENANGKAP 10 PARA PELAKU KASUS PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN.
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengungkap dan menangkap 10 para Pelaku kasus pengeroyokan dan kasus Penganiayaan Geng Motor Periode bulan Nopember sampai dengan bulan Desember tahun 2021,
selasa(21/12/2021).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP. Sy Zainal Abidin mengatakan, Satreskrim melakukan dan pengungkap tindak pidana kasus pengeroyokan dan penganiayaan Geng motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi, yang mengakibatkan orang luka-luka,
dimana dari beberapa kejadian Ada 5 (lima ) kejadian, semuanya dapat kami ungkap selama kurun waktu 1 x 24, jam.
Lanjut dia Jadi ini membuktikan bahwa keseriusan Polres Sukabumi kota, yang pertama mengantisipasi, kemudian menindak tegas terhadap perilaku, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang luka,"ungkapnya.
Dari 5 kejadian tersebut kami berhasil mengamankan 10 (sepuluh) tersangka, dan barang bukti yang diamankan diantara nya sejumlah 6 bilah senjata tajam dengan berbagai jenis, ada corbek, Pattimura, kemudian clurit serta golok , dan 1. kendaraan roda 2.
Pasal yang diterapkan kepada para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan luka pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 5 tahun sampai dengan 9 tahun,dan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," jelasnya.
Lebih Lanjut AKBP Sy Zainal Abidin
Korbannya saat ini masih dalam perawatan, jadi perlu kami sampaikan tindak lanjut dari aksi pembubaran geng motor, yang di lakukan oleh Forkopimda di lakukan pada bulan mei 2021, itu secara organisasi mereka bubar, tapi secara karakteristik kepribadian masing-masing itu masih ada," katanya.
Kegiatan yang mereka lakukan itu sifatnya kelompok-kelompok kecil, jadi mereka janjian kumpul di suatu tempat ,kemudian di awali dengan mengkonsumsi obat -obat yang berbahaya kemudian kehilangan kesadaran, lalu melakukan aksinya dijalan.
Masih di tempat yang sama Ketua Laskar Umum "Abi Kholil, saya sangat apresiasi kepada jajaran Kapolres kota Sukabumi. Alhamdulillah kebetulan kemarin dari anggota laskar ada korban pembacokan, dan saya sangat berterima kasih sekali kepada Bapak Kapolres, Pak Satreskrim, dan Kanit Jatanras,dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah tertangkap dan itu sangat luar biasa dan sangat profesional,"pungkasnya.
OIS
BACA JUGA BERITA LAINNYA
KURUN WAKTU 1X24 JAM SATRESKRIM POLRES SUKABUMI KOTA MENGUNGKAP DAN MENANGKAP 10 PARA PELAKU KASUS PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN.
Reviewed by beritaekspos.com
on
Desember 21, 2021
Rating: 5