Peltakindo Hadir Memberikan Solusi Dan Edukasi
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Hak untuk mendapatkan pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri rakyat indonesia. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Maka atas dasar itu dalam upaya menjawab tantangan dunia kerja beserta dinamika yang ada, apalagi saat ini di masa Pandemi, maka di butuhkan suatu lembaga yang bisa mengakomodir, sekaligus memberikan edukasi dan pembekalan dalam bentuk keterampilan/ kompetensi, sehingga mampu bersaing dalam dunia kerja dalam negeri maupun luar negeri.
Hal ini di sampaikan Yosef Ismatulah, SH, MH Selaku Pembina Perkumpulan Lembaga Tenaga Kerja indonesia (Peltakindo) (2/12/2021).
"Sebagai Pembina' Yosef Mengatakan Peltakindo harus hadir menjadi Mitra Masyarakat serta bersinergi dengan para pengusaha serta kedinasan yang ada.
'Peltakindo akan beperan secara aktif dalam hal memberikan edukasi2 kepada masyarakat agar tenaga kerja mengetahui hak dan kewajiban serta akan memberikan pedampingan hukum ,”ujarnya.
Ketua Peltakindo Thamrin Amarullah S.ag menyampaikan,peltakindo hadir di tengah masyarakat sebagai wujud kepedulian sebagai anak bangsa ,bagaimana peltakindo akan memposisikan diri sebagai lembaga yang memiliki peran stategis untuk menunjang pogram pembangunan nasional juga sebagai langkah solusi jawaban akan hal2 permasalahan di dunia ketenagakerjaan yang begitu dinamis.
Di sisi lain peltakido tidak bisa berdiam diri melihat ketimpangan yg masiv' terlihat di depan mata dan peltakindo hadir untuk memberikan solusi yang konkrit di saat Pandemi seperti ini,”ujar Thamrin.
Red