Breaking News

Peltakindo Hadir Memberikan Solusi Dan Edukasi




SUKABUMI, beritaekspos.com -
Hak untuk mendapatkan pekerjaan  merupakan hak azasi yang melekat pada diri  rakyat indonesia. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Maka atas  dasar itu dalam upaya menjawab tantangan dunia kerja beserta dinamika yang ada, apalagi saat ini di masa Pandemi, maka di butuhkan suatu lembaga yang bisa mengakomodir, sekaligus  memberikan edukasi dan pembekalan dalam bentuk keterampilan/ kompetensi, sehingga mampu bersaing dalam dunia kerja dalam negeri maupun luar negeri.
Hal ini di sampaikan Yosef Ismatulah,  SH, MH Selaku Pembina Perkumpulan Lembaga Tenaga Kerja  indonesia (Peltakindo)  (2/12/2021).


"Sebagai Pembina' Yosef Mengatakan Peltakindo harus hadir menjadi Mitra Masyarakat serta  bersinergi dengan para pengusaha serta kedinasan yang ada.

'Peltakindo akan beperan secara aktif dalam hal  memberikan edukasi2 kepada masyarakat agar tenaga kerja mengetahui hak dan kewajiban serta akan memberikan pedampingan hukum  ,”ujarnya.

Ketua Peltakindo Thamrin Amarullah S.ag  menyampaikan,peltakindo hadir di tengah masyarakat sebagai wujud kepedulian sebagai anak bangsa ,bagaimana peltakindo akan memposisikan diri sebagai lembaga  yang memiliki peran stategis  untuk menunjang pogram pembangunan nasional  juga sebagai langkah solusi jawaban akan hal2 permasalahan di dunia  ketenagakerjaan yang begitu dinamis.

Di sisi lain peltakido tidak bisa berdiam diri melihat  ketimpangan yg masiv' terlihat di depan mata  dan peltakindo  hadir untuk memberikan  solusi yang konkrit  di saat Pandemi seperti ini,”ujar Thamrin.

Red
BACA JUGA BERITA LAINNYA