Breaking News

Satres narkoba Polres Kota Sukabumi, Bekuk Sembilan Bandar Narkoba






SUKABUMI, beritaekspos.com - 
 Polres Sukabumi Kota Satres Narkoba bekuk sembilan tersangka, tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu  dan obat-obatan  di jual dengan secara online.

AKBP Sy Zainal Abidin. Kapolres kota Sukabumi mengatakan, Mulai tertangkap 30 November 2021 sampai dengan 9 Desember 2021, satnarkoba polres Sukabumi kota telah melakukan penegakan hukum terhadap  6 perkara jadi kemudian ada 6 kasus yang dapat di ungkap, dimana dari dua kasus tersebut merupakan TO dan 4 kasus lainnya merupakan non TO,"bebernya kepada beritaekspos.com senin 13/12/21.

Dan dapat mengamankan 9 pelaku penyalahgunaan dari narkotik maupun obat dan miras ,ada satu yang unik di sini jadi dari 6 kasus ini  kami kemudian dapat sekaligus juga mengungkap adanya modus operandi baru, dalam hal peredaran obat keras yang ada di kota Sukabumi ini,"jelasnya.

AKBP Sy Zainal Abidin. Menjelaskan, Dimana tanggal 7 Desember 2021, satnarkoba berhasil mengamankan tersangka atas nama 'EN'dan 'MS',yang mana dalam modus operandi peredaran narkobanya, mereka kemudian memadukan, antara peredaran obat keras tersebut dengan prostitusi online yang mereka jalankan,untuk teknis pelaksanaan nya mereka kemudian mengedarkan obat keras tersebut kepada para pelanggan nya.

Jadi para pelanggan yang datang kemudian ditawarkan obat keras tersebut, dan di minta untuk membeli baru bisa mendapatkan layanan prostitusi online yang mereka edarkan juga.

Dari 6 perkara dari 9 tersangka, kemudian kami berhasil mengamankan barang bukti, sebanyak 201 butir heximer ,54 butir dexametason , kemudian 4 butir tramadol, sabu sebanyak 101,21 gram, serta 29 botol minuman keras berbagai merek,"katanya.

Lanjut  AKBP Sy Zainal Abidin. untuk barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu 8 handphone dari berbagai merek, kemudian 8 timbangan digital ,1 unit sepeda motor, kemudian uang sebanyak Rp.149.000(seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), 2 alat hisap dan 1 korek api.

Pasal yang di terapkan kepada para tersangka ini adalah, pasal 112 ayat 1 kemudian 112 ayat 2, serta 114 ayat 2,undang -undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup,"pungkasnya.

Serta ada pasal lainnya yang di terapkan yaitu mengambil dari ,pasal undang-undang tentang kesehatan  yaitu pasal 196 dan pasal 197 dimana ancaman maksimal nya yaitu 12 tahun ,sedangkan untuk pengungkapan prostitusi online di tindak lanjut oleh satreskrim polres Sukabumi kota untuk terus di kembangkan.

Untuk pengungkapan kasus narkoba dan prostitusi online, itu mereka mengadakan kegiatan nya atau operasional modus operandi nya di kontrakan, nah ini menjadi perhatian kita semua untuk warga  kota Sukabumi yang memiliki kontrakan, untuk lebih meningkatkan kepedulian nya, terhadap penghuni kontrakan nya tersebut.

Mungkin bisa di cek dari identitas dan aktivitasnya, untuk mencegah hal -hal yang tidak kita inginkan, karena bagaimana pun juga kegiatan yang mereka lakukan ini, berarti mengindikasikan bahwa sudah ada prostitusi online yang di lakukan di kota Sukabumi, dengan mengambil tempat di kontrakan.

Mereka rata -rata mengambil  atau membeli obat-obatan tersebut melalui media online, kemudian mereka stok di situ untuk kemudian mereka edarkan ,terutama prostitusi online ini kepada para pelanggan nya .

Rata-rata pembelian online , khususnya untuk prostitusi online, daerah Sukabumi untuk pelaku berstatus pelajar selama 6 kasus ini dengan 9 tersangka tidak ada semua rata -rata sudah bekerja .

Sudah kami tindak lanjuti untuk di serahkan ke satbareskrim polres Sukabumi kota untuk di tindak lanjuti kemudian di kembangkan .

Resi sampai dengan saat ini tidak  ada ,mereka menyampaikan bahwa kegiatan ini mereka lakukan antara 4 sampai 1 tahun  belakangan ini.

"Kalau untuk terkait dengan penyakit masyarakat,itu akan tetap kami lakukan karena bagaimana pun juga kita mengantisipasi gangguan kabtibmas yang di picu dari peredaran miras ini,maka kami tetap memerintahkan pada Kapolsek jajaran termasuk juga satnarkoba, kemudian juga satsabara tetap aktif melaksanakan operasi miras, apabila dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari di temukan,"tutupnya.
 
(Ronald A)
BACA JUGA BERITA LAINNYA