Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
SUKABUMI, beritaekspos.com -Pengungkapan tersangka kasus setubuhi anak di bawah umur dan perbuatan cabul yang terjadi diwilayah hukum POLRES SUKABUMI KOTA selama bulan Desember 2021.
Kapolres Kota Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, Satreskrim polres Sukabumi kota selama kurun waktu bulan Desember ini, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur dan perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum polres Sukabumi kota,"ungkapnya kepada beritaekspos.com kamis 30/12/21.
"Terdapat 4 laporan, dimana 4 laporan tersebut terjadi pada kurun waktu dari bulan mei sampai bulan Desember, 1 perkara terjadi di bulan mei 3 perkara terjadi di bulan Desember,"katanya.
Dari 4 perkara tersebut kami berhasil mengamankan 4 pelaku, dimana 1 pelaku berinisial "S" berumur 62 tahun, kemudian 1 pelaku berinisial "U" alias N itu berusia 71 tahun, kemudian 1 pelaku berinisial "YS" berusia 59 tahun, dan pelaku terakhir yang kami amankan berinisial"AR"berusia 31 tahun,"terangnya Zainal.
Dari 4 kejadian tersebut terdapat 7 korban, dimana 4 diantaranya berusia diantara 5-10 tahun ,dan3 korban lainnya berusia diantara 11-14 tahun.
Dari 4 perkara ini kami juga mengamankan barang bukti berupa, akta kelahiran sejumlah 5 lembar, kemudian kartu keluarga 4 lembar dan pakaian korban sebanyak 6 pasang.
Lanjut dia,Terhadap para tersangka, kemudian kami tetapkan pasal 81 dan pasal 82, undang -undang republik Indonesia no 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti undang-undang no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang -undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," bebernya.
Yang perlu kita cermati dari pengungkapan 4 perkara ini bahwa, 2 perkara terjadi diantara hubungan sesama keluarga, yang pertama antara kakek dan cucunya, kemudian yang 1 antara orang tua dan anak nya.
Masih kata Zainal menambahkan , Ini menjadi perhatian kita semua bahwa ini menjadi atensi kami, kemudian pengungkapan kasus ini dapat kami lakukan, karena kepedulian kami terhadap tindak pencabulan anak, yang akhir-akhir ini marak, dan ini juga sebagai kepedulian kami dari polres Sukabumi kota terhadap nasib anak bangsa di masa yang akan datang.
"Lebih lanjut SY. Zaenal mengatakan Istrinya ada namun tidak mengetahui kejadian tersebut, kalau untuk hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan motif nya karena nafsu sesaat, nah ini menjadi perhatian kita semua bahwa terhadap perkara pencabulan anak ini, itu menjadi atensi kita semua, pengawasan terhadap anak, baik itu oleh orang tua, saudara atau keluarga itu harus menjadi perhatian kita semua,"jelasnya.
Semua pelaku ini mengenali korban, malah dengan iming-iming sejumlah uang tertentu, dengan iming-iming barang tertentu, kemudian korban itu dapat di perdayai oleh tersangka.
Nah ini juga menjadi atensi kita semua, bahwa orang tua sekarang, sudah harus memberikan batasan -batasan terhadap anaknya, siapa saja yang boleh kemudian memegang bagian tertentu pada tubuh anaknya, siapa saja yang tidak boleh, bagian yang boleh di pegang bagian mana saja,"katanya.
Sampai dengan pemeriksaan yang kami lakukan hari ini ,tidak ada satupun korban yang hamil ,namun kejadian itu terjadi berulang kali 3 sampai 4kali .
Rata-rata pengakuan dari pihak tersangka dan korban, kejadian ini berulang hingga 3sampai 4bulan kebelakang.
"Sampai dengan pemeriksaan yang kami lakukan hari ini tidak ada, untuk korban kami akan berkoordinasi dengan komisi perlindungan anak indonesia,"tuturnya
(Ronald A)