Dinsos Garut Berikan Penjelasan Aktivasi BPJS Pemerintah
GARUT, beritaekspos.com -
Pemilik kartu BPJS kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Pemerintah disinyalir banyak yang tidak aktif, diantaranya warga Cilawu Kecamatan Sukamukti Garut, Wiwin mengeluhkan mekanisme untuk reaktivasi kartu BPJS yang tidak aktif, sudah dua kali bolak-balik kekantor Lapada Ruhma, ujarnya saat menyampaikan kepada satpam kantor BPJS kesehatan. Rabu, 26/01/2022.
Kabid Limjamsos Wilayah Kebupaten Garut Drs. Dadang Bunyamin menjelaskan, mengenai kartu KIS (Kartu Indonisia Sehat) PBI JKN /Pemerintah Pusat untuk mengetahui aktif dan tidak aktifnya kartu, itu hanya di kantor BPJS kesehatan, karena pihak BPJS yang punya aplikasinya, sesuai kewenangan, dan juga pihak puskesmas ataupun rumah sakit.
Menurutnya sesuai peraturan mensos untuk kartu KIS PBI JKN yang tidak aktif itu ada dua katagori, pertama ada kis yang bisa diaktifkan kembali oleh /reaktivasi oleh pihak BPJS sesuai surat rekomendasi dari Dinas Sosial berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Untuk kartu kis pbi jkn Pemerintah yang tidak aktif karena adanya perbedaan NIK KTP, dengan kartu keluarga (KK), atau alasan lain, pihak Kantor BPJS akan memberikan penjelasan dan tanda khusus untuk mendatangi LAPADA RUHMA (Layanan Terpadu Rumah Harapan) untuk diberikan rekomendasi dari Dinas Sosial, nantinya pihak Kantor BPJS yang akan meneruskn /mengirimkan rekomendasi dari Dinsos, ke pusdatin. (Pusat data dan informasi).
Selain itu ada juga yang harus diproses dari bawah (Desa) untuk warga masyarakat yang belum masuk data DTKS, maka Pemerintah Desa mendaftarkan kembali waraga tersebut untuk masuk data DTKS, sesauai ketentuan dan peraturan yang sudah ditentukan hasil musyawarah desa diketahui oleh Kepala Desa.
Saya berharap bagi orang yang tidak bisa, atau tidak mampu mekanisme melakukan proses mengaktifkan kembali kis itu, dapat dibantu oleh pihak fasilitator Desa, dan TKSK Kecamatan.
Dalam kesempatan ini pula, Saya berharap untuk warga masyarakat Garut, pemilik kis kesehatan Pemerintah Daerah/Kab yang sudah meninggal dunia untuk melaporkan kepihak Kantor BPJS, dengan memberikan surat kematian dari Desa dan memberikan Kis
Karena apabila kartu BPJS yang meninggal dunia tidak dilaporkan, kis tersebut tetap mendapatkan banyaran dari pemerintah Kab, dan juga dapat memenuhi kuota untuk Kabupaten Garut. Pungkasnya
(Beni)