Forkopimcam Banyuresmi Mediasi AMBPL dengan Pengusaha Galian C, Berakhir Damai
GARUT, beritaekspos.com -
Garut Banyuresmi, Musyawarah untuk mencari mupakat, mengenai adanya tuntutan Aliansi Masyarakat Banyuresmi Peduli LIngkungan (AMBPL) Desa Sukalaksana, dan Desa Sukakaraya dengan para pengusaha pasir Galian C, berkahir damai pasca banjir. Selasa, 04/01/2022
Musyawarah tersebut dilaksanakan, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banyuresmi lantai dua, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh beberapa pengusaha galian C, tokoh masyarakat, dan para Kepala Desa untuk mewakili masyarakat berada didalam, sementara warga masyarakat, dan beberapa Rw, berkumpul di luar gedung Kecamatan.
"Disaat banyaknya argumentasi, Danramil 1110/ Banyuresmi Kapten Infantri Enjang Santana, mengambil sikap hormat menegaskan apakah pihak pengusaha siap menerima tuntutan warga, sepontanitas pihak pengusaha yang diwakili Edi menjawab siap Komandan, dengan langsung merapat kepada beberapa perwaklian aliansi masyarakat pedul lingkungan dan disaksikan para Kepala Desa"
Lanjut Danramil, "Menegaskan, dengan telah dilaksanakan musyawarah dengan menyepakati beberapa tuntutan dari Aliansi Masyarakat Banyuresmi peduli Lingkungan dengan para pengusaha, dengan menandatangani kesepakatan bersama, dan juga untuk rencana udensi dibeberapa titik dibatalkan sesuai kesepakatan bersama" Tandasnya
Hal senada disampaikan pula oleh Iptu Misano Winoto Panit I Samapta Polsek Banyuresmi, mengatakan pihak Forkopimcam Kecamaatan Banyuresmi hanya memediasi untuk mendorong adanya perdamaian, dan perumusan dari kedua belah pihak.
Baik antara pengusaha dan warga masyarakat agar bisa duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, sehingga diharapkan dengan adanya Musyawarah ini kondisi di kedua Desa lebih kondusif. Ucapnya
"Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi masyarakat Banyuresmi Peduli LIngkungan Awan Setiawan mengatakan terhadap para pengusaha PT galian C pasir Kuyambut, PT Jokam, CV Agus Salim, CV. Lukman Mukti CV kordon, (TPA pasir bajing Sukaraja dari pasir bajing Sukaraja, galian C pasir kuyamut Sukaraja, dan galian C pasir pametingan Desa Sukalaksana)"
Warga minta adanya kepedulian terhadap warga masyarakat Desa Sukakarya yang terkena banjir, selain itu adanya tuntutan untuk konvensi dari dampak adanya galian C di beberapa titik tersebut"
Setalah adanya kesepahaman dan kesepakatan antara para pengusaha, diakahir dengan penandatanganan oleh pihak waraga, yang diwakili oleh Kepala Desa Sukakarya Iwan, dan Kepala Desa Sukalaksana Cepi Munawar, S.P.di yang disaksikan oleh Camat Banyuresmi H. Jujun Juhana, S. Sos M.Si, Danramil 1110/Banyuresmi Kapten Infantri Enjang Santana, dan Iptu Misano Winoto Panit I Samapta Polsek Banyuresmi.
Setalah penandatanganan bersama Camat Banyuresmi H.Jujun Juhana, S.Sos, M.Si, menyampaikan kita sebagai Forkopimcan mengucapkan terimakasih dan selamat dengan telah selasai Musyawarah yang telah berjalan dengan baik dan kondusif.
Selain itu dengan akan direncanakan audiensi pada hari Rabu 05/01/2022, sesuai titik sasaran yang telah ditentukan, tidak akan terjadi karena malam ini sudah selesai membuat kesepakatan antara warga dengan para pengusaha.
Harapan kita dikala menemukan masalah sebaiknya seperti ini, mengedepankan musyawarah untuk mufakat, nilai ini harus dikembangkan dan dipelihara, tentunya ini sangat penting bagi kehidupan yang kondusif disatu wilayah termasuk di Kecamatan Banyuresmi. Pungkasnya
Sementara dari perwakilan para pengusaha Galian C Edi mengapresiasi kepada Muspika Kecamatan Banyuresmi yang telah memberikan waktu, dan tempat untuk mengadakan musyawarah seperti ini.
Lanjut Edi sehingga kami pun jelas kepada siapa dan kemana kita harus menyalurkan konvensi atau CSR untuk warga masyarakat, agar tidak ada yang mengaku-ngaku mengatasnamakan masyarakat, karena selama ini ada juga yang secara perorangan seperti itu. Pungkasnya.
"Untuk diketahui bersama, sesuai bukti tertulis adapun isi berita acara kesepakatan bersama "Pihak pengusaha menyanggupi dalam hal kompensasi untuk dua desa yaitu Desa Sukakarya dan Desa Sukalaksana sebesar Rp.32.000.000,- (Tiga puluh dua juta rupiah)"
Selain itu setiap proposal atau bantuan apapun terhadap pihak perusahaan terkait dengan kepentingan Desa Sukakarya maupun Desa Sukalaksana wajib diketahui dan menyetujui dari kepala Desa Sukalaksana dan Desa Sukakarya"
(Beni)