Breaking News

Polres Sukabumi Kota Berhasil Mengungkap dan Menangkap Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Satuan Polres Kota Sukabumi Satreskrim, dalam kurun 1x24 jam berhasil menangkap kasus pencabulan terhadap anak tiri.

Kapolres kota Sukabumi SY Zainal Abidin mengatakan, Sekira jam 06.00 pagi di wilayah kelurahan warudoyong kecamatan warudoyong kota Sukabumi, yang mana kronologisnya berdasarkan keterangan saksi  dan pelapor, dimana saksi dan pelapor ini merupakan juga dari ibu kandung dari korban,"ujarnya kepada beritaekspos.com Kamis 27/01/2022.

Bahwa pelaku ini merupakan suami siri dari ibu korban, baru melakukan pernikahan kurang lebih selama 3 bulan, dan kemudian mereka tinggal bersama,"ungkapnya Kapolres.

Lanjut masih kata Kapolres, Pada saat itu pada pagi itu, korban ini rewel dalam kondisi nangis, maka kemudian di bawa oleh pelaku ini keluar rumah, pada saat keluar rumah ini, maka kemudian pelaku mencoba menenangkan, pihak korban ini mencoba membujuk namun kemudian tidak berhasil.

"Sehingga kemudian pelaku naik emosinya, tidak terkontrol kemudian menampar pipi korban sebanyak 2 kali, dan kemudian mencubit korban setelah itu pelaku menurunkan korban karena menangis dan setelah itu  Pelaku menjambak rambut Korban terus, dengan mengeluarkan kata-kata yang sedikit keras, dengan mengatakan"Diam-diam"untuk kemudian menghentikan tangisan dari pelaku,"tegasnya Zainal.

Atas kejadian ini maka  ibu kandung korban tidak terima, terhadap apa yang di lakukan oleh pihak pelaku maka melaporkan pada pihak polres Sukabumi kota.

Kami menindak lanjuti terhadap perkara ini, kemudian melakukan koordinasi dengan dinas -dinas yang terkait, untuk kemudian melakukan trauma healing kepada korban,  kemudian memberikan pendampingan juga terhadap pihak ibu dari  korban nya.

Sehingga kemudian barang bukti yang dapat kami amankan yang dapat kami sita, satu set pakaian korban, satu kartu keluarga dan satu akta kelahiran.

Terhadap kejadian ini maka kami, mengenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana di pasal 76 junto pasal 80 undang -undang republik Indonesia no 35 tahun 2004.

Kemudian kami juga melapis perkara ini dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini proses perkara masih berlanjut dalam tahap penyidikan di satreskrim polres Sukabumi kota.

Keterangan dari pihak pelaku ,dia satu kali Melakukan hal tersebut, namun demikian dalam satu kali kejadian tersebut dia menampar sebanyak 2 kali ,mencubit pipi nya 1 kali ,hasil pengecekan negatif.

Penyampaian dari pelaku demikian,karena kita melihat juga sesuai dengan fakta yang ada baru tiga bulan menikah siri antara pihak ibu dari korban dan pihak pelaku.

Kalau motif lain sepertinya tidak ada, karena ini emosi sesaat saja dari pelaku, namun demikian kejadian tidak bisa di tolelir,dan ini menjadi perhatian kita semua bahwa tindak pidana kekerasan, kemudian pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini, selalu dilakukan oleh orang -orang terdekat.

"Oleh karena itu maka demikian menjadi perhatian bagi para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan nya terhadap aktivitas anaknya,  sambil kemudian memberikan edukasi,  memberikan penyampaian-penyampaian pada saat anaknya sudah mencapai umur tertentu untuk kemudian di berikan batasan -batasan, kepada pihak mana saja yang bersangkutan atau si anak tersebut bisa melakukan komunikasi dan melakukan aktifitas nya secara intens.

"Penyampaian dari pihak ibu korban dan pelaku saat ini hubungan mereka cukup harmonis,dan itu hasil dari visum dokter sudah di tindak lanjuti secara medis oleh pihak ibu dari korban,"tuturnya.

Pelaku saat ini telah di lakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut Disat Reskim Polres Sukabumi Kota,"tutupnya.
 
(Ronald)

BACA JUGA BERITA LAINNYA