Sidang Pra Nikah 2 Anggota Polres Sukabumi Kota, Bertempat Di Rekonfu.
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Sidang BP4R atau pra nikah yang dilaksanakan oleh Personel Polri yang akan menikah, dipimpin oleh Kabag SDM (sumber daya manusia) Polres Sukabumi Kota bertempat di Aula Rekonfu Kamis, (13/01/2022).
Kompol Suryo mengatakan, Sidang pra nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh Personel Polri beserta calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi,"bebernya kepada beritaekspos.com.
Sebanyak dua Personel Polres Sukabumi Kota beserta pasangan dan kedua pihak keluarga hadir dalam sidang tersebut menyaksikan proses sidang dari awal hingga akhir,"katanya.
Sidang tersebut juga untuk memastikan kesiapan calon pasangan mengenai tugas dan tanggung jawab seorang Personel Polri sehingga kedepan tidak ada lagi permasalahan yang menyangkut tugas di Kepolisian," jelasnya.
“Kita tanya mereka mengenal pasangannya dari gajinya berapa hingga tugas dan tanggung jawabnya seperti apa, sehingga tidak ada lagi masalah kedepannya,”ujarnya.
“Unsur Bhayangkari dan Propam Polri juga kami hadirkan untuk menceritakan keluh kesah hingga masalah - masalah yang sering muncul ketika sudah menikah agar nantinya bisa diantisipasi oleh pasangan,” tambahnya.
Dengan adanya sidang ini diharapkan kepada anggota yang menikah nantinya tidak ada masalah - masalah yang bisa mengganggu tugas dan tanggung jawab seorang Personel Polri,"tutupnya.
(Ronald A)