YAYASAN LAPAN MENOLONG PARA KORBAN PENYALAHGUNA NAPZA
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Yayasan Lentera Harapan Nusantara (LAPAN), merupakan lembaga swadaya masyarakat berdiri melaui kepedulian dan komitmen dari komunitas untuk menolong para korban penyalahguna NAPZA agar dapat pulih dari ketergantungan NAPZA, beralamat, di Villa mutiara Lido blook D4 no 2 RT 5 rw5 desa Cigombong Kab Bogor
Menurut Ketua yayasan Lentera Harapan Nusantara (LAPAN) Misty Kitri Ramadani mengatakan,
Pendiri yayasan komunitas LAPAN terdiri dari para mantan pecandu yang terlatih dan berpengalaman di bantu oleh tenaga profesional seperti psikiater, Dokter, psikologi yang bekerja bekerja di bidang pelayanan dan penanggulangan NAPZA", katanya.
Lanjut dia, yayasan Lapan berdiri sejak tanggal 25 April 2016 dan memulai kegiatan tanggal 26 April 2016, melalui program penyuluhan, program dukungan paska rehabilitasi dan kelompok keluarga kapasitas jumlah polulasi residensial oleh yayasan Lentera Harapan Nusantara sebanyak 25 orang," jelasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan Melalui berbagai program baik ketersediaan terapi bagi penyalah guna Napza dalam bentuk rawat jalan pemberian edukasi, melalui impormasi dan dukungan psikososial dikemas dalam bentuk pertemuan dukungan sebaya, pertemuan dukungan keluarga, Seminar workshop, maupun pelatihan.
Untuk Visi LAPAN ingin Menjadi mitra masyarakat dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan Napza Melalui semangat kemandirian bagi para pecandu, mantan pecandu Napza dalam menggapai pemulihan.
Misi LAPAN: mencegah meningkatnya permasalahan terkait penggunaan Napza, membantu memberikan pelayanan dan dukungan kepada penyalah guna Napza, memberikan dukungan kepada korban penyalah guna Napza keluarga dan lingkungan yang kena dampak penyalahgunaan Napza.
Memberikan dukungan kepada penyalahguna Napza didalam pemulihan untuk dapat hidup mandiri dan berdaya guna, membangun lingkungan aman dan kondusif untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan masalah Napza di masyarakat.
Yayasan Lapan Menurut dia Alhamdulillah mendapatkan dukungan dari kementrian Sosial Republik Indonesia melalui peraturan menteri sosial Nomor 7. tahun 2021, tentang asistensi Rehabilitasi sosial," pungkasnya.
(OIS)