Breaking News

Kapolres Kubu Raya Ungkap Kasus Tewasnya Seorang Pemuda Dihakimi Masa Usai Curi Buah Mangga




KUBU RAYA, beritaekspos.com - Kapolres Kubu Raya, pimpin press release pengungkapan kasus tewasnya seorang pemuda dihakimi masa usai curi buah mangga pada tanggal 06 Maret 2022 siang. 

"Miris harga buah mangga lebih berharga dari pada nyawa, nasib tragis menimpa FR seorang pemuda di Kabupaten Kubu Raya, harus melepas nyawa usai dihakimi massa hanya gara-gara mencuri buah manga" Rabu 16 Maret 2022

"Dimana saat itu diduga FR tak sendiri melainkan bersama DR temannya untuk mengambil buah mangga. Kejadian ini terjadi di Jalan Rasau Jaya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya"

Atas kejadian tersebut Kapolres Kubu Raya AKBP. Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K, M.Si Pimpin press Release yang dilaksanakan di Polsek Sungai Raya Didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko Dan Kapolsek Sungai Raya Kompol Sugiono dengan menghadirkan 3 (tiga) Orang Pelaku. Kamis (10/03/2022)

Kapolres Kubu Raya AKBP. Jerrold Hendra Josef Kumontoy, S.I.K, M.Si dalam Press Release nya menjelaskan dihadapan sejumlah awak media. ”Atas peristiwa kejadian tersebut, FR mengalami sejumlah luka dan mengakibatkannya meninggal dunia. 

"Dari hasil forensik menunjukkan, korban meninggal setelah mengalami luka di dahi sebelah kanan” Jelas kapolres.

“Dimana peristiwa yang menimpa FR itu terjadi pada Minggu, 6 Maret 2022, pukul 02.00 WIB, saat itu FR dan DR, menggunakan sepeda motor berhenti di sebuah rumah kosong untuk berteduh dari hujan, lalu Keduanya melihat pohon mangga dan mengambilnya", Sambung Kapolres

"Disaat FR dan DR mengambil mangga, aksinya diketahui oleh IS yang merupakan penjaga malam. Kemudian, IS mendatangi FR dan DR, dan melihat satu di antaranya masih berada di atas pohon mangga. IS langsung memanggil kawan-kawannya dan karena keterangan FR dan DR berbelit-belit saat ditanya kemudian dilakukan pemukulan,"

"Setelah dipukuli, keduanya diserahkan kepada kepolisian dan untuk kasus seperti ini selama Saya menjabat sebagai Kapolres Kubu Raya Baru Pertama Kalinya," terang Jerrold. 

Kapolres melanjutkan, “tepat pukul 09.00 WIB, FR mengaku pusing dan dibawa ke Puskesmas Sungai Raya, setelah dilakukan perawatan, kemudian FR dibawa kembali ke Mapolsek. 

"Pada pukul 14.00 WIB, FR kembali mengeluh sakit, lalu dibawa ke Rumah Sakit Auri, disungai durian dan Saat hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30 WIB, FR meninggal dunia di tengah perjalanan," Lanjut Kapolres.

Ditambahkan Kapolres ”Atas kejadian tersebut, pasal yang kita persangkakan kepada ketiganya dengan (Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Atau 351(3) KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. 

Sementara pihak keluarga membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya, kasus ini sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Kapolres.

Diakhir Press Release Kapolres Menghimbau Kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya “Agar Menjaga Kamtibmas Di Wilayah Masing- masing, dan apabila menemukan suatu tindak pidana jangan menghakimi pelaku dan apabila menemukan pelaku kejahatan segera melaporkan ke pihak berwajib atau Polsek terdekat” Tutupnya

(Beni/ Humas Polres KR)

BACA JUGA BERITA LAINNYA