Viral Berita Hoaks Korban Pembacokan, Kapolsek Cisaat : Pemilik Akun Bisa Dijerat UU ITE.
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Geger di media sosial terkait postingan yang mengatakan adanya korban pembacokan geng motor di Kecamatan Cisaat, Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi, secara Tegas membantah postingan dari pemilik akun Instagram @txtdarisukabumi tersebut.
Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi mengatakan, Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, terkait foto yang beredar dengan caption korban pembacokan geng motor, kami pastikan itu berita hoaks. pemilik akun bisa dijerat UU. ITE," ungkapnya kepada Beritaekspos.com Minggu 20/03/2022.
Lanjutnya, gambar yang disebarkan pada postingan @txtdarisukabumi tersebut, merupakan korban kecelakaan lalu lintas,"jelasnya.
"Itu merupakan korban kecelakaan tunggal, dengan TKP di daerah Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, pada hari Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 03.30 waktu setempat. Dan saat ini, korban berinisial A.N sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Syamsudin SH,"paparnya.
Dijelaskan nya menurut Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi, secara tegas dirinya mengingatkan kepada pemilik akun Instagram @txtdarisukabumi, atas perbuatannya tersebut, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena sebenarnya, tidak ada kejadian pembacokan yang dilakukan geng motor.
"Postingan hoaks ini sudah jelas bisa kena Undang-undang ITE. Karena fakta-fakta di lapangan, baik dari saksi di TKP, maupun RSUD Syamsudin, menerangkan bahwa korban laka lantas,"tutupnya.
(Ronald)