Breaking News

Satlantas Polres Sukabumi Kota Gencar Patroli Di Jalan Jalur Lingkar Kerap Dijadikan Aktivitas Balap Liar




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Kerap Dijadikan Aktivitas Balap Liar, Satlantas Polres Sukabumi Kota Gencarkan Patroli di Jalan Lingkar Selatan.

Satuan Lantas Polres Sukabumi Kota akan gencar melaksanakan kegiatan patroli selama bulan suci Ramadhan untuk mengantisipasi terjadinya aktivitas balap liar. Titik yang difokuskan kegiatan patroli tersebut, yakni di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di sekitar kawasan fly over, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, mengatakan, Hal tersebut dilaksanakan jajaran Satuan Lantas Polres Sukabumi Kota sehubungan dengan banyaknya laporan dari masyarakat, bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan aktivitas balap liar,"terangnya kepada beritaekspos.com Sabtu 09/04/2022.

 "kegiatan patroli tersebut dilaksanakan secara rutin, guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tempat rawan dan keramaian selama bulan suci Ramadhan.

Lanjut Dia,  untuk fly over menjadi tempat ngabuburit dan ajang kumpul-kumpul para remaja. Untuk menghindari kegiatan balapan liar, makanya kami (Sat Lantas Polres Sukabumi Kota) dengan rutin melaksanakan patroli di tempat rawan terjadinya balapan liar,"kata Tejo.

Dijelaskan nya menurut, pihak Kepolisian terus berupaya menciptakan situasi dan kondisi yang tenang dan tentram saat Ramadhan ini. Kepada seluruh masyarakat, ia meminta untuk ikut serta membantu tugas Polisi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Kami minta peran aktif masyarakat agar melapor ke petugas ketika terjadi balapan liar. Tidak hanya di Jalan Lingkar Selatan saja, tetapi di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tegasnya.

Sambung Tejo, dirinya tidak akan segan-segan akan menindaklanjuti dan akan memberikan sanksi terhadap pelaku balap liar, sesuai Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta.

"Terhadap pelaku yang kedapatan melakukan aktivitas balap liar, akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,"tuturnya


 Ronald A

BACA JUGA BERITA LAINNYA