Breaking News

Pemkab Karawang Sosialisasikan Perbup Nomor 12 Tahun 2022





KARAWANG, beritaekspos.com -  Pemerintah Kabupaten Karawang mengajak semua pihak ikut menyukseskan program pajak nol rupiah atau pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) 100% bagi lahan sawah milik petani-petani kecil asli Karawang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengundang sebanyak 500 orang untuk ikut dalam sosialisasi program pengurangan PBB 100% objek pajak sawah.

Para peserta terdiri dari para camat, kepala UPTD Pertanian, koordinator PBB kecamatan, koordinator penyuluh pertanian, hingga petugas pemungut PBB di tingkat desa dan kelurahan.

Acara sosialisasi yang dilakukan selama tiga hari, dari Selasa hingga Kamis (7-9/6/2022) di Ball Room Hotel Akhsaya.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menuturkan, kebijakan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) 100% bagi lahan sawah milik petani-petani kecil asli Karawang sudah dituangkan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB Bagi Objek Pajak Sawah.

Pelaksanaan kebijakan ini merupakan pelaksanaan janji politik Bupati yang berjanji akan meningkatkan kesejahteraan petani di Karawang, khsusunya para petani kecil, salah satunya dengan cara menolkan pajak bagi lahan sawah milik petani yang luasanya di bawah 1 hekatare.

“Ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu. Tujuannya agar petani mendapatkan semangat untuk bertani, menjaga Karawang dengan LP2B, (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” ujar Bupati.

Menurutnya, ini sebagai satu cara pemerintah daerah menjaga luas lahan pertanian tersisa agar tak menyusut karena alih fungsi.

“Mudah-mudahan ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani karawang. Mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional,” ungkap dia.

Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah mengatakan, diselenggarakan dalam upaya menyampaikan poin-poin penting dan terperinci mengenai program pengurangan PBB 100% objek pajak sawah kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program ini.

Dengan demikian, kata Aang, diharapkan, program ini bisa diketahui oleh seluruh petani-petani kecil di Kabupaten Karawang secara benar dan terperinci agar mereka bisa mengikutu dan merasakan manfaat dari program pajak nol rupiah ini.

“Dengan adanya sosialisasi ini, meminimalisir misleading informasi kepada masyarakat di bawah,” ujarnya.

Dia berharap, program ini bisa diketahui oleh seluruh petani-petani kecil di Karawang secara benar dan terperinci agar mereka bisa mengikutu dan merasakan manfaat dari program pajak nol rupiah ini.

“Dengan adanya sosialisasi ini, meminimalisir misleading informasi kepada masyarakat di bawah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, syarat pengurangan ini menyasar pemilih lahan sawah yang luasanya tak lebih dari 1 hektare dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar Rp 27 ribu sampai dengan Rp 82 ribu per meter.

Syarat mendapatkan gratis PBB lahan sawah ini, wajib pajak harus memiliki KTP Karawang, memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, SPPT (Surat pemberitahuan pajak terutang) tahun 2022 dan surat pemohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

Apabila permohonan sudah lengkap, kata dia, petugas akan melalukan verifikasi terlebih dahulu melalui pemeriksaan lapangan. Jika sudah sesuai nantinya tinggal proses penetapan SPPT 0 rupiah dan didistribusikan langsung kepada pemohon. 

(Red)
BACA JUGA BERITA LAINNYA