Breaking News

Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Dan Berandalan Geng Motor




SUKABUMI, beritaekspos.com -  
Satreskrim polres  Sukabumi Kota berhasil amankan tersangka  pencurian kendaraan bermotor, dan berandalan geng motor,  serta penganiayaan,  dan ratusan motor selama proses operasi Lodaya 2022

Kapolres Kota Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kegiatan operasi libas lodaya 2022 ini, berlangsung selama 10 hari mulai dari tanggal 26 Mei sampai dengan 4 juni 2022, adapun sasaran dari kegiatan oprasi libas lodaya 2022 ini adalah kejahatan Curat, Curas, Curanmor kemudian pengeroyokan penganiayaan termasuk kejahatan geng motor dan termasuk tindak pidana yang menggunakan senjata tajam,"bebernya kepada beritaekspos.com Senin 06/06/2022.

"Dari hasil pelaksanaan kegiatan yang di lakukan oleh Satreskrim beserta  jajaran Polsek,  kami berhasil mengungkap 3 yang menjadi target operasi, dan sebanyak 33 yang menjadi non target operasi berhasil kami ungkap," jelasnya.

Dari target operasi dan non target operasi tersebut,  ada 38 laporan polisi yang kemudian dapat kami ungkap perkara nya, terdiri dari 4 laporan Curat, 7 laporan Curanmor, 19. dan laporan penganiayaan 8, dengan premanisme kekerasan.

Adapun tersangka yang dapat kami amankan, sejumlah 56 orang dimana tersangka pelaku Curat sebanyak 4 orang,  Curanmor sebanyak 7 orang  penganiayaan sebanyak 35 orang, dimana dari ke 35 orang  tersebut 10 orang di nyatakan terlibat anggota geng motor.

Lanjut Zainal Abidin,  tersangka premanisme yang dapat kami amankan sebanyak 10 tersangka, selama kegiatan operasi libas lodaya 2022 , ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita semua, yang pertama kejadian di Baros, di jalan proklamasi kelurahan jayaraksa  Baros,  tanggal 27 Mei kemarin, dimana video tersebut sempat viral di Medsos,"kata Zainal.

Dalam kurun waktu selama operasi libas lodaya 2022 ini, pelaku  dapat kami amankan, namun demikian karena pelaku merupakan termasuk golongan anak di bawah umur, maka  mengikuti sistem peradilan anak dan di berlakukan Diversi sampai saat ini. 

Masih kata Zainal,  kedua, perlu kami sampaikan bahwa dari 3 TO kami berhasil mengamankan 1 pelaku sebagai pelaku Curanmor yang terjadi pada tanggal 19 Mei 2022 dan berhasil kami amankan, kami juga menyita barang bukti nya, untuk 2 pelaku lainnya yang menjadi TO(target operasi) merupakan kejadian pembacokan yang terjadi pada tanggal 8 April 2022 pada saat ngabuburit di ujung jalur,"paparnya Zainal.

Keduanya dapat kami amankan, karena yang bersangkutan melakukan perlawanan pada saat anggota mengamankan, maka  kami memberikan tindakan tegas terukur, dengan tembakan yang  tujuan nya melumpuhkan tersangka.

Dimana hasil pendalaman terhadap 2 tersangka ini,  pertama tersangka AG, merupakan Residivis, dan sudah melakukan kejadian 5 kali, dan yang satunya juga melakukan hal yang sama. 

Adapun barang bukti yang dapat kami amankan,  7 unit sepeda motor dari berbagai merk,  1 unit kendaraan roda 4,  2 bilah senjata tajam, kunci leter T dan banyak barang bukti lainnya yang dapat kami amankan termasuk beberapa jenis sajam.


Untuk sebaran TKP terkait pengungkapan yang kami lakukan, untuk penganiayaan terbanyak  di daerah Baros, Cibeureum dan Gunung Puyuh sebanyak 3 TKP,  untuk premanisme TKP terbanyak ada di wilayah Cisaat dengan 2 TKP, dan untuk TKP Curanmor terbanyak di wilayah kebon pedes pengungkapan nya yaitu 3 TKP, dan terakhir kasus curat yang dapat kami ungkap TKP terbanyak dari kecamatan cikole. 

Terhadap para tersangka ini kami kenakan yang pertama pasal 170 ayat 2,baik ayat kedua yang mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, maupun ayat 1 yang mengakibatkan korban luka -luka dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Dan untuk tersangka lainnya yang terkait dengan penganiayaan, kami ancamkan dengan pasal 351 ayat 2, yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun, kemudian penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.

Serta pasal 356 KUHPPidana terkait pemerasan dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara, saat ini keseluruhan dari seluruh perkara tersebut sedang di proses penyidikan,  baik di Satreskrim maupun jajaran Polsek. 

Upaya yang kami lakukan ini, merupakan upaya untuk  menjaga konduktivitas wilayah hukum Polres sukabumi kota, dan upaya ini akan kami teruskan di hari - hari mendatang, dan yang pastinya kami membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat. 

Masih menurut Zainal Abidin, kami himbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui ataupun melihat potensi-potensi gangguan terkait dengan kendaraan bermotor, dan kejahatan  lainnya, agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian dengan menghubungi 110. 

Terkait dengan kejadian tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di wilayah hukum Polsek sukaraja, 2 tersangka karena pada saat penangkapan yang bersangkutan, terjadi perlawanan kepada anggota. 

Yang jelas dalam setiap penanganan kejadian, kami mengikuti mekanisme yang berlaku, dan ini juga membuktikan bahwa keberadaan para pengurus OKP, kemarin mereka sudah berikrar bahwa dunia geng motor sudah berganti menjadi OKP, dan memiliki tanggung jawab moril, untuk pembinaan terhadap anggota nya,"tutupnya.

(Ronald) 

BACA JUGA BERITA LAINNYA