Pemkab Garut Terbitkan Keputusan Bupati Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Selama Empat Belas Hari
GARUT, beritaekspos.com -
Pemerintah Kabupaten Garut, menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 362/KEP.415-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Garut, yang ditandatangani Bupati Garut 16 Juli 2022. Senin, 18 Juli 2022
Dalan Kepbup tersebut, sekaligus mengklarifikasi rila terdahulu yang menetapkan 14 kecamatan yang terdampak dari bencana yang terjadi pada Jum'at (15/07/2022) ini. Dari 14 Kecamatan tersebut berdasarkan hasil verifikasi kembali tim yang bersangkutan bukan Kecamatan Talegong, melainkan Kecamatan Singajaya.
Adapun 14 Kecamatan di Kabupaten Garut yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor yaitu Kecamatan Banjarwangi, Banyuresmi, Bayongbong, Cibatu, Cigedug, Cikajang, Cilawu, Garut Kota, Karangapwitan, Pasirwangi, Samarang, Singajaya, Tarogong Kaler, dan Tarogong Kidul.
Dalam Kepbup yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan, status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang.
Sementara itu, berkaitan dengan pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan tanggap darurat bencana banjir dan longsor bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bagi korban bencana banjir dan longsor yang disiarkan secara resmi dapat menghubungi Call Center: (0852-2061-1117)"
Jurnalis : (Beni)