Breaking News

Satreskrim Polres Kota Sukabumi Ungkap Pencurian Minimarket, Bekuk Dua Tersangka Salah Satunya Kepala Toko Alfamart




SUKABUMI, beritaekspos.com -konferensi Pers, Kepala Kepolisian resor Kota Sukabumi pengungkapan dan penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart.

Satu pelaku berinisial P, ditangkap pada Haris Selasa tanggal 19/07/2022 dimako Polsek Baros, Polres Kota Sukabumi dan untuk pelaku berinisial F,S, ditangkap pada hari Selasa tanggal 19/07/2022. Sekitar jam 08: 00 WIB djln. Raya Baros RT 001/001 Kel Baros Kec Baros.

Kapolres Kota Sukabumi AKBP. SY Zainal Abidin mengatakan, Siang ini polres sukabumi kota, satreskrim dengan polsek Baros akan melakukan rilis terkait ungkapan kasus pencurian dengan tindak kekerasan Curas, yang mana TKP(tempat kejadian perkara) di wilayah Baros Rabu 20/07/2022.

"Kejadian nya terjadi pada hari selasa kemarin tanggal 19 Juli, sekira jam 02.45 wib dini hari, TKP nya berada di jalan raya Baros kelurahan Baros, kecamatan Baros tepatnya di seberang polsek, di salah satu minimarket modern yang ada di sana,"terangnya kepada beritaekspos.com.

Lanjut AKBP. SY Zainal Abidin, Kronologis kejadian yang perlu kami sampaikan kepada rekan -rekan sekalian adalah, bahwa kejadian ini sudah di rencanakan oleh para pelaku, yang sekarang posisi nya sudah jadi tersangka dalam proses penyelidikan kita. 

Jadi salah satu tersangka nya berstatus sebagai pegawai, di toko Minimarket modern tersebut, dengan jabatan sebagai kepala tokonya,"jelasnya.

Kurang lebih 1 minggu belakangan, yang bersangkutan sudah merencanakan dan mengajak tersangka yang lainnya, FS, untuk kemudian melakukan tindakan,yang kemudian di rekayasa oleh sedemikian rupa seolah - olah kejadian Curas itu benar terjadi di sana. 

Awalnya tersangka FS ini menolak, namun demikian karena satu dan lain hal, dan mendasari kebutuhan yang mendesak, jadi yang bersangkutan maka mengiyakan. 

Masih menurut Zainal Abidin, Untuk kronologisnya, jadi di buat seolah - olah pada dini hari tersebut jadi perlu kamu sampaikan bahwa, minimarket modern ini beroperasional 24 jam, jadi pada hari dan jam yang sudah di tentukan sekitar jam 2 pagi itu, maka kemudian tersangka FS, masuk ke dalam toko tersebut dengan membawa sebilah kapak, yang kemudian menodongkan kapak tersebut di bagian leher tersangka P, selaku kepala tokonya,"sambungnya.

Setelah itu kemudian di lihat, ada salah satu saksi yang di sana yaitu RF, karyawan dari toko minimarket modern tersebut, karena tersangka FS ini melihat RF ini, maka kapak yang tadi kemudian di todongkan ke bagian leher tersanka P, kemudian di geser ke bagian leher korban ataupun saksi dengan inisial RF. 

Setelah kemudian kapak tersebut di todongkan, maka kemudian tersangka FS yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan brangkas , kemudian mengarahkan tersangka P kemudian korban dari RF ini, mengarah ke brangkas tersebut dan mengambil sejumlah uang, sejumlah RP. 46.000.300 (empat puluh enam juta tiga ratus rupiah). 

Lanjutnya, Kejadian ini kemudian dapat di ungkap oleh satreskrim polres sukabumi kota, dan kemudian polsek Baros atas kejelian dari anggota, karena kejadian ini merupakan kejadian rekayasa, sesaat setelah kejadian maka kemudian P, tersangka P ini selaku kepala toko, melaporkan kejadian ini ke polsek, namun karena yang bersangkutan itu terlihat bingung, dan kemudian penyampaian informasi nya terbata -bata, maka kemudian ada kecurigaan dari anggota kita.

Anggota kemudian menerima laporan tersebut, meminta untuk kemudian mengecek handphone dari tersangka P ini, maka di dapat lah informasi dari handphone tersebut, bahwa ada komunikasi intensif dari tersangka P dengan tersangka FS. 

Dari hal tersebut maka kemudian anggota coba melakukan lidik, dengan memancing pembicara terhadap tersangka FS dan kemudian dijawab, dari situlah kemudian petunjuk nya jelas, barang buktinya jelas maka kemudian perkara ini dapat di ungkap dalam kurun waktu yang sangat singkat.

Dijelaskan nya menurut Zainal, Adapun tersangka FS kemudian dapat di amankan pada pagi hari nya sekitar jam 08.00 wib pagi di sekitaran TKP juga, karena memang sudah ada perjanjian mereka berdua, pada saat perencanaan awal uang itu akan segera dibagi , sesaat setelah kejadian ini berhasil mereka laksanakan. 

barang bukti yang di sita sejumlah uang RP. 46 . 000.300(empat puluh enam juta tiga ratus rupiah), satu buah kampak, kemudian satu buah sepeda motor yang di gunakan dengan tersangka FS untuk mendatangi minimarket modern tersebut, dua buah handphone, kemudian satu buah helm, dan masker, jadi saat kemudian tersangka FS ini melakukan aksinya, menggunakan masker kemudian helm termasuk juga kacamata. 

"Terhadap kejadian ini maka kemudian penyidik dari polsek Baros, menggunakan pasal 365 KUH pidana terkait dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, tersangka FS ini pernah berjualan di halaman parkir dari minimarket tersebut, sehingga kemudian mereka mengenal,"tuturnya.

 Ronald

BACA JUGA BERITA LAINNYA