Dishub Kota Sukabumi, Arahkan Sopir Angkutan, Untuk Uji Kir Guna Kelayakan Kendaraan, Dan Keselamatan Penumpang
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Dinas perhubungan Kota Sukabumi saat ditemui diruang kerjanya dia menghimbau khusus nya kepada pengendara angkutan umum, maupun penumpang umum, wajib melakukan Uji KIR, kelayakan kendaraan. tentang dimana Undang undang nomor 22 thn 2009 tentang angkutan lalu lintas dan angkutan di jalan raya Senin (13/08/2022).
Kepala seksi (Kasi)Angkutan Dishub Kota Sukabumi Djoko Sutrisno, mengatakan, Tujuannya Uji Kir Kendaraan adalah untuk pengawasan dan pembinaan pada angkutan umum yg menjadi tanggung jawab dishub kota Sukabumi selebihnya kita gencar terus- menerus pemeriksaan terhadap kendaraan yang belum uji KIR,"terangnya kepada beritaekspos.com.
"Dengan Dasarnya pengarahan kepada semua angkutan umum maupun kendaraan bak terbuka banyak yang belum KIR. hanya ada beberapa persen saja, Karena seringnya terjadi kecelakaan ini.itu dia belum teruji KIR, dan bukan hanya angkutan umum saja, mobil elef truk, dan lainnya, itu wajib melakukan KIR secara berkala.
Dijelaskannya menurut Djoko, Yang dibunyikan tentang Undang undang nomor 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dan sering nya melalaikan KIR, itu jangan salahkan kami, bila dampak misalnya kecelakaan atau lainnya itu saya tegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Sukabumi, yang mempunyai kendaraan roda empat silahkan bawa ke Dinas perhubungan Kota Sukabumi untuk kelayakan uji kendaraan,"kata Djoko.
"Sebagaimana Keputusan menteri perhubungan nomor KM. 35 thn 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan menggunakan kendaraan umum,itu ada saja temuan penerangan lampu Rem, ban, dan lainnya-lainnya kalau tidak lulus kelayakan silahkan perbaiki dulu kalau sudah di perbaiki baru datang langsung ke tempat KIR Dishub,"Tuturnya.
Ronald A.