Home
/
DAERAH
/
Karang Taruna Kecamatan Karangampel Ungkap Permensos No 25 tahun 2019 Tidak Berlaku di Camat Karangampel
Karang Taruna Kecamatan Karangampel Ungkap Permensos No 25 tahun 2019 Tidak Berlaku di Camat Karangampel
INDRAMAYU, beritaekspos.com -
Oragnisasi Karang Taruna Kecamatan Karangampel mengaku Permensos No 25 tahun 2019 tidak berlaku pada Camat Karangampel, Indramayu, Jawa Barat.
Pasalnya, Wahab selaku Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Karangampel menerangkan pihaknya tidak dapat bersinergi atau kerja sama dengan pihak kecamatan seperti yang dituangkan oleh Permensos No 25 tahun 2019 pasal 6 di Bab 2.
"Jelas dalam bab tersebut Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan," kata Wahab.
Wahab menjelaskan contohnya pada acara Kemah Bakti Karang Taruna Kabupaten Indramayu 2022, acara yang diadakan satu tahun sekali yang begitu bermanfaat untuk kader Karang Taruna.
Akan tetapi Camat Karangampel, Ade Sukma Wibowo tidak mendelegasikan pengurus Karang Tarunanya.
"Tidak ada ucapan pengurus Karang Taruna Kecamatan untuk berangkat tidaknya ke acara dan kalimat hati-hati di jalan dari Camat Karangampel," kata Wahab.
Melihat itu, Wahab menilai bahwa Camat Ade Sukma Wibowo tidak bisa berkerja sama seperti yang dituangkan pada Permensos Nomor 25 tahun 2019.
"Yang jadi pertanyaan saya Camat mengetahui tidak isi Permensos Nomor 25 tahun 2019 tentang kedudukan, fungsi, dan tujuan Karang Taruna?" ucap Wahab.
Terpisah itu Muslimin selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan menjelaskan bahwa Camat Karangampel ketika ditanya pengurus Karang Taruna Kecamatan ikut apa tidak pada acara tersebut, jawaban Camat malah membingungkan para pengurusnya.
Pasalnya, Camat selaku pembina Karang Taruna Kecamatan malah meminta menunggu kesepakatan dari camat lain terlebih dahulu.
"Setidaknya Pak Camat bilang, nanti saya kordinsikan dulu sama Camat lain," ucap Muslimin.
Hal itu membuat Muslimin dan pengurusnya bingung tujuh keliling kenapa harus kordinasi dulu dengan camat lain?
"Yang jadi pertanyaan kenapa harus kordinsi dulu dengan camat lain, dan setelah itu tidak ada kabar lagi jawaban mendelegasikan atau tidak sampai hari pelaksanaan acara," ujar Muslimin.
Agung
BACA JUGA BERITA LAINNYA
Karang Taruna Kecamatan Karangampel Ungkap Permensos No 25 tahun 2019 Tidak Berlaku di Camat Karangampel
Reviewed by beritaekspos.com
on
Agustus 24, 2022
Rating: 5