Walikota Sukabumi Sambangi Warga Binaan kalapas II B, Nyomplong,369 Warga Binaan Dapat Remisi Dua Langsung Bebas
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Kementerian hukum dan HAM RI, kantor wilayah jawa barat lembaga pemasyarakatan kelas II B Sukabumi, penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus tahun 2022, rabu,(17/08/2022).
H. Achmad Fahmi Walikota Sukabumi dalam sambutannya mengatakan, Remisi yang di berikan warga binaan tahun ini, adalah sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas attitude, atas kesungguhan para warga binaan, yang mereka lakukan attitude yang baik selama masa -masa pembinaan,"terangnya kepada beritaekspos.com.
"Total nya nanti oleh pak kalapa kelas 2b Kota Sukabumi, tentunya kita berharap remisi yang di berikan terhadap warga binaan ini, dapat di manfaatkan sebaik mungkin oleh mereka,"jelas Fahmi.
Dari 369, dua orang langsung bisa bebas dan kembali kerumah, kita harapkan mereka juga bisa memperbaiki da bisa komunikasi dengan masyarakat, tidak mengulang kesalahan yang mereka lakukan,"sambungnya.
Lebih lanjutnya Fahmi, Bagi yang mendapatkan remisi yang 6 bulan, atau pun yg 3 bulan dan yang lainnya, maka silahkan perbaiki attitude mereka, perilaku mereka dan budaya mereka di lapas ini, InsyaAllah nanti remisi-remisi selanjutnya akan di berikan oleh pemerintah sabagai bentuk apresiasi.
"Sampai saat ini , kendala yang di alami oleh lapas kelas 2b ini adalah over capacity nya, tentunya kami pemerintah kota sukabumi akan, senantiasa berkoordinasi dengan pak kalapas, bagaimana juga kita mengantisipasi jangan sampai over kapasitas,"ungkapnya.
Kepala lapas Kota Sukabumi Christo Toar memaparkan, Kami sangat berterimakasih sekali atas perkenaan beliau, pak Walikota, dalam rangka penyerahan remisi umum tahun 2022,karena memang kegiatan ini sudah menjadi rangkaian secara nasional kegiatan HUT RI yang ke 77," katanya.
"Untuk remisi tahun ini di hari HUT RI, kemarin kami laporkan kepada Walikota Sukabumi, bahwa yang mendapatkan remisi pada tahun ini totalnya 369 orang. Kemudian yang langsung pulang dari 369 orang ini 2 orang.
Besaran remisi yang di dapatkan warga binaan dari 1 bulan hingga 6 bulan, yang mendapatkan remisi 3 bulan ada 117 orang, dan yang mendapatkan remisi 6 bulan ada 3 orang.
Menurut dia,Dua-duanya pidana umum, pasal 378 dan 2 orang ini sebenarnya bukan warga Kota Sukabumi, satu warga kabupaten satu di luar daerah, hanya yang 1 itu setelah kami tanya -tanya kemarin memang dia datang merantau tapi dia membuat pelanggaran hukum di wilayah kota Sukabumi.
Masih kata Christo Toar, Hukuman nya itu kalau tidak salah vonis nya itu 1 tahun 6 bulan, jadi baru 1 tahun setengah dia menjalani di dalam, siang hari ini dua-duanya sudah bisa kita ijinkan untuk pulang, proses administrasi sudah kita selesaikan tinggal pengeluaran nya saja,"imbuhnya.
Tidak hanya kegiatan remisi saja, Kami juga menyiapkan untuk siraman rohani nya, kepada warga binaan. , ada group marawis dan pramuka juga warga binaan kami.
Kita punya dua regu yang setiap saat kita latih Gudep 0477 untuk Pramuka pria 0478 untuk Pramuka wanita.
"Kita kerjasama dengan kwarcab kota sukabumi, untuk latihan baris -berbaris (PBB) hanya 1 yang tidak kita berikan yaitu teknik kepramukaan, tali -temali, kayu -kayuan itu, sandi -sandi nanti dia mengerti.
Dijelaskannya Christo Toar, Tadi sampai ada celetukan dari Pak walikota, pak kalapas saya baru lihat pramuka di sini yang tatoan,"kata pak Walikota, memang rata -rata mereka tatoan pak,"ucap Christo Toar.
Sedikit penjelasan dari Supriyono Bin Suparman, Narapidana yang mendapatkan remisi bebas, kami hari ini sangat senang sekali bisa bebas di hari kemerdekaan, saya akan mengulang hidup dari awal, untuk mencari pekerjaan yang benar. dan Saya akan langsung pulang ke bangka belitung," Tuturnya.
Jurnalis; (Ronald)