Kasus Penginjak Al-Qur'an Pasutri di Sukabumi Di Vonis 4 Tahun Penjara
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Saat ditemui Tatang Mahmud SH, sebagai Humas dan panitra muda pidana di pengadilan negeri kota Sukabumi, tentang terdakwa Kasus penistaan agama menginjak Al-Qur'an, yg terjadi dikota Sukabumi berinisial Cep D, usia 25 tahun, serta SL, usia 24 tahun, masuk undangan- undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Dengan ancaman hukuman 4 tahun empat bulan, Kamis (22/09/2022).
Tatang Mahmud SH, Humas dan panitra muda pidana mengatakan, saat ditemui di pengadilan negeri kota Sukabumi, Penistaan agama ini sekarang ada di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), jadi terkait dengan perkara tidak perlu datang lagi ke sini, di tuntut berapa -berapa nya ada semua di SIPP(sistem informasi penelusuran perkara) Kota Sukabumi, jadi data dari mulai tuntutan nya berapa tahunnya, itu ada terkait penistaan agama yang menginjak Al-Qur'an sehingga dampaknya terhadap masyarakat umum resah apalagi menyangkut penistaan agama berat rasanya,"ucapnya Tatang kepada beritakspos.com.
"menerangkan bahwa yang berinisial cep D , meyakinkan bersalah turut serta melakukan dengan sengaja dan menyebarkan informasi yang di tunjuk untuk, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu ujar kebencian sebagai mana masuk kategori (UU ITE), Hukuman sudah di vonis empat tahun empat bulan seperti saya ucapkan diatas,"singkatnya.
Dijelasakannya menurut Tatang, serta atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama dan ras antar golongan atau SARA dan atau melakukan penistaan agama. Itu masuk tindak pidana sebagaimana dibunyikan pasal 28 UU ITE kumulatif dan pasal 156 (A) KUHP junto pasal 55 serta denda Rp 100.juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa cep D, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda seratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar, maka di ganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Ungkap Tatang Mahmud SH, sebagai Humas dan panitra muda pidana,"tutupnya.
Ronald A
BACA JUGA BERITA LAINNYA
Kasus Penginjak Al-Qur'an Pasutri di Sukabumi Di Vonis 4 Tahun Penjara
Reviewed by beritaekspos.com
on
September 22, 2022
Rating: 5