Breaking News

Penemuan Mayat Di Sungai Cipelang,Terjawab Sudah, Tersangka Sehari- Hari Pengamen Jeruji Besi Menanti Se Umur Hidup




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Untuk identitas pelaku yang dapat kami amankan, yaitu berinisial R alias E, seorang laki -laki umur 32 tahun, merupakan warga dari kecamatan nyalindung kabupaten Sukabumi, dan pekerjaan sehari -hari nya yaitu sebagai pengamen,"hal itu langsung disampaikan oleh Kapolres kota Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin,"saat kutip"beritaekspos.com Selasa (31/1/2023) di Mako Polres Kota.

Kapolres kota Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, Pada tanggal 25 Januari sekira jam  16.00 wib sore di kawasan sungai Cipelang, dari kejadian tersebut maka kemudian sesuai dengan SOP yang ada maka kami memberikan pertolongan pada pihak korban, dan waktu itu sudah kami temukan dalam kondisi tidak bernyawa, dan kami melakukan penyelidikan. 

" Selama kurang lebih dalam kurun waktu 4 hari, dan berbagai alat bukti yang kemudian kami kumpulkan, termasuk juga bukti petunjuk berupa video rekaman CCTV, dari beberapa kos yang dapat kami amankan, maka kemudian dapat kami simpulkan adanya kejadian tindak pidana yang menimpa korban ini,"jelasnya Zainal Abidin.

Lanjut Perwira menengah, Zainal Abidin, dari hasil penelusuran dan dari identitas korban, maka kami dapatkan identitas korban atas nama inisial CPL, seorang perempuan umur 24 tahun, warga  kecamatan Baros, dimana apapun kronologis kejadian dapat kami sampaikan bahwa, pada saat korban ini di temukan dalam kondisi tidak menggunakan busana," ungkapnya.

Sambung Zainal Abidi, Begitu identitas kami temukan, dan kami kroscek ke pihak keluarga, maka kemudian harus kami sampaikan pada kesempatan rilis pada siang hari ini, bahwa kondisi korban dalam situasi kondisi psikologis depresi, hal ini di buktikan dengan adanya surat keterangan dari pihak medis, yang menyatakan korban melakukan pengobatan terkait dengan depresi yang di alami nya sejak bulan Agustus 2022.

Kronologis nya secara singkat, dapat kami sampaikan bahwa, korban yang  dalam kondisi depresi  bertemu dengan pelaku di salah satu Alfamart di wilayah jalur, dari situ terjadi pembicaraan obrolan, yang dilakukan oleh pelaku kepada pihak korban, dan pelaku memberikan sinyal untuk kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, dengan kemudian di sampaikan yaitu, "main yu.

Karena kondisi pelaku dalam kondisi depresi, maka kemudian di jawab" hayu ", yang menyatakan bahwa yang bersangkutan atau korban setuju, dengan ajakan tersebut. 

Lebih lanjut AKBP Zainal Abidin, menjelaskan, Atas jawaban tersebut maka kemudian pelaku mengajak korban untuk mengarah ke sungai Cipelang, sebelum nya pelaku mampir dulu untuk membeli rokok, dan mampir ke salah satu toko untuk mengganti baju dari pihak korban ini karena dalam kondisi basah, dan itu mungkin bisa kita simpulkan bagian dari strategi pelaku untuk merayu pihak korban. 

Sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara) maka kemudian pelaku berhasil merayu korban, terjadi hubungan badan antara kedua belah pihak, dari pihak pelaku dan pihak korban sebanyak satu kali. 

Setelah satu kali itu kemudian selesai, beristirahat sejenak kurang lebih 5 sampai 10 menit, si pelaku menyampaikan kembali keinginan nya untuk bersetubuh kembali dengan pihak korban, namun korban menolak. 

Karena penolakan tersebut maka kemudian korban mendapatkan pukulan dari pihak pelaku sebanyak satu kali, dan kemudian korban pun lari menjauh dari arah pelaku. Pada saat kemudian korban berlari kemudian pelaku mengejar dan pelaku sempat mendorong korban, sehingga korban tercebur ke sungai Cipelang tersebut dan hanyut terbawa arus yang ada. 

Sehingga kemudian pada tanggal 25 tersebut, dapat kami temukan korban dalam keadaan kondisi sudah meninggal, 

Terhadap kejadian ini kami mengenakkan pasal berlapis, yang pertama pasal yang terkait dengan tindak pidana pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, kemudian pasal 351 Ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan pasal pemerkosaan yaitu pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Saat ini proses penyelidikan telah berlangsung, di satgas polres Sukabumi Kota, dan tersangka sudah kami amankan di polres Sukabumi kota, sebagaimana kronologis yang tadi saya sampaikan, bahwa ajakan yang di lakukan di sampaikan oleh pelaku, itu di Terima oleh pihak korban, namun lagi -lagi saya sampaikan kondisi korban dalam kondisi depresi. 

"Kurang lebih 300 m, dari penemuan TKP, luka di kepala mungkin itu akibat dari terbawa arus, pelaku kemudian kami amankan di wilayah jubleg, kalau keterangan dari yang bersangkutan tidak, tapi kami memiliki keyakinan dia juga memiliki kekhawatiran tersendiri terhadap perbuatan yang sudah dilakukannya, kami dari pihak kepolisian kapolres Sukabumi kita mengucapkan turut Berbelasungkawa kepada keluarga korban.

NL.

BACA JUGA BERITA LAINNYA