Breaking News

DPC PWRI KAB.SUKABUMI AUDIENS DENGAN DINAS PARIWISATA KAB SUKABUMI.




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
DPC PWRI Kab.Sukabumi melaksanakan audiens dengan Dinas Pariwisata kab. sukabumi yang berlokasi di gedung aula dispar.acara tersebut di hadiri oleh Kadis dan beberapa Kabid sementara dari lembaga PWRI kab.sukabumi semua unsur jajaran pengurus, dari mulai ketua sampai anggota tampak hadir juga dewan pembina PWRI Rizal pane serta dewan penasehat. Dasep Adapun tujuan dari acara audens,konfirmasi terkait temuan LHBP tahun 2021. 
Serta beberapa permasalahan kegiatan dinas lainnya,senin (3/4/2023)

 Adapun kaitan dengan temuan LHp - BPK 2021 tersebut Yakni kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.493.420.856,35 dan pekerjaan yg tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp.281.215.000 atas tiga paket pekerjaan.di antara nya,
Pengadaan / pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata Kab Sukabumi.

Pariwisata type karang Hawu yang berlokasi di Desa Cisolok Kec Cisolok kab.sukabuni ( PEN 2021) sebesar Rp 169.168.587.56 yang dilaksanakan oleh CV.GMP selanjutnya pengadaan / pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana type 2 Curug Sodong Desa Ciwaru Kec. Ciemas, kab.sukabumi ( PEN 2021).Sebesar 180.806.79 yang di laksanakan CV.BUPK.

dan pengadaan / pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata kab/ kota pariwisata type 2 geser ke Cisolok Desa Wangun Sari Kec. Cisolok kab.sukabumi.( PEN 2021) Sebesar Rp, 143.446.000.00 Yang di laksanakan oleh CV KPS .

Karena adanya sedikit perdebatan pertanyaan pertama di lontarkan oleh ketua DPC PWRI kab.sukabumi, terkait dengan LHBP 2021.
Apakah tugas dan tanggungjawab dari mulai KPA , PPK, PPTK, dan satuan kerja nya sudah berjalan sesuai dengan kewajibannya,kalau sudah berjalan secara optimal sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, kenapa bisa terjadi seperti ini.apa langkah upaya bapak kadis agar tidak terjadi lagi hal seperti ini di tahun - tahun berikutnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kab Sukabumi Sigit menjelaskan ketika tahun 2021 beliau belum pindah tugas ke Dinas Pariwisata halbterkait dengan data hasil LHBP 2021 dia sudah mengambil langkah- langkah dengan melakukan pengembalian keuangan tersebut ( TGR ) ke pemerintah dan selanjutnya kami akan berupaya untuk dapat bekerja secara oftimal sekalipun saya tidak menjamin untuk tahun berikutnya tidak ada TGR.Terkait permasalahan kegiatan dengan segala permasalahan imbunya ,sambil memperlihatkan bukti pengembalian dana tersebut ke negara.

Ketika pertanyaan dilontarkan kepada Kabid destinasi pariwisata Ujang Burdah dia memberikan jawaban yang sesuai dengan yang di tanyakan oleh pihak PWRI. sehingga menimbulkan suasana panas,dan kami tidak puas dengan jawaban Kabid," jelasnya.

Dasep selaku dewan penasehat PWRI, menambahkan jawaban Kabid terkesan tidak memberikan jawaban yang benar," ucap nya.

Di tempat terpisah ketua DPC PWRI kab.sukabumi menjelaskan tujuan dari acara audiens ini menjalankan pogram kerja PWRI ,dan ini wujud dari kepedulian kami bagimana kita bisa menempatkan posisi sebagai lembaga pengawasan , memberikan.masukan,saran sekaligus mengkritisi.

Agar ke depannya mereka bisa bekerja lebih baik dan profesional.untuk selanjutnya dari hasil yang kami dapatkan dalam acara audiens ini, kami akan menerbitkan LAPDU ke Polda Jabar, karena di duga ada perbuatan melawan hukum sesuai dengan UUD Nomor 1 tahun 2004.tentang perbendaharaan negara,UUD Nomor 49 tahun 2009 tentang kearsipan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Peraturan menteri keuangan Nomor 190/ PMK.05/2012 tentang tatacara pembayaran dalam pelaksana anggaran pendapatan dan belanja negara.

Di tempat yang sama dewan pembina Rizal pane menyampaikan jawaban dari kepala dinas. Sigit ada indikasi lepas tanggungjawab, padahal apapun juga permasalahan yang terjadi d setiap kedinasan itu sudah menjadi tanggung jawab kepala dinas baik yang masih menjabat ataupun pejabat baru, adapun terkait dengan Kabid Ujang Burdah dia harus bertanggungjawab selaku Kabid.
pihak BANK tidak akan mencairkan dana hasil pembangunan, tersebut untuk mitra kerjanya kalau tidak di tandatangani oleh Kabid selaku.PPK.

Lanjut dia saya setuju dan sepakat apa yang di sampaikan oleh ketua untuk selanjutnya DPC PWRI kab Sukabumi akan menerbitkan LAPDU ke APH ,sebab ada lampiran lain nya terkait dengan Kabid Burdah ini sewaktu dinas di kesehatan karena di duga banyak melakukan hal- hal yang mengarah ke tindak pidana korupsi, serta di duga mengeluarkan kebijakan di luar kapasitas juga tanggung jawab nya, yang waktu itu kadis nya bapak Didi.,"Pungkas nya

Endang

BACA JUGA BERITA LAINNYA