Disdukcapil Garut, Musnahkan 2755 e-KTP Invalid
GARUT, beritaekspos.com -
Dinas kedudukan dan catatan sipil musnahkan e-KTP elektronik katagori invalid dan rusak bertempat di belakang kantor Disdukcapil Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Jum'at, 07 Juli 2023.
Menurut Sekdis Disdukcapil Budi Dermawan, SE, M.SI., mengatakan pemusnahan KTP elektrik yang memang invalid dan sudah rusak (patah, tidak nyata) rutinitas dalam tiga bulan sekali, kita melaksanakan pemusnahan, sesuai arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Hari ini ada 2.755 keping e-KTP yang kita musnahkan, dengan disaksikan oleh staf pegawai Disdukcapil yang telah kita laporkan," ujarnya
Pemusnahan e-KTP ini bertujuan agar tidak terjadi kepemilikan KTP ganda dan penyalah gunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pungkasnya
Jurnalis : (Beni)
BACA JUGA BERITA LAINNYA
Disdukcapil Garut, Musnahkan 2755 e-KTP Invalid
Reviewed by beritaekspos.com
on
Juli 07, 2023
Rating: 5