17 Kelurahan Dapat Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana Dari Pemkot Sukabumi
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Pemerintah Kota Sukabumi Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang sosialisasi bantuan penerima manfaat perbaikan rumah terdampak bencana APBD tahun 2023. kamis (31/8/2023).
H Ahmad Fahmi Wali Kota Sukabumi mengatakan Hari ini Pemda menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang kondisi rumahnya terdampak musibah, dan ada 30(tiga puluh) rumah yang dibantu, di bantu berdasarkan tingkat kerusakannya, tingkat kerusakan ada yg ringan, sedang dan berat.
Jadi ada 3(tiga ) kategori yang digunakan insyaallah sudah disalurkan, dan kita harapkan dana stimulan ini bisa digunakan secara maksimal oleh warga masyarakat,' ungkapnya .
Ada 3(tiga ) grade ringan itu Rp. 10.000.000(seluluh juta) rupiah, rusak sedang Rp. 15.000.000(lima belas juta) rupiah, sedangkan yg rusak berat Rp. 20.000.000(dua puluh juta) rupiah.
Saya juga ingin menyampaikan pertama terkait ada 4(empat ) hal yang membuat hidup kita bahagia di dunia, yang pertama punya pasangan yang sholeh /sholehah, yang kedua punya tetangga yang baik, yang ketiga punya tempat tinggal yang membuat kita nyaman di karenakan tempat tinggal nya enak," tuturnya.
Bantuan Penerima mampaat perbaikan rumah tersebar di 7(tujuh ) Kecamatan, yang akan di serahkan kepada 30(tiga puluh) orang penerima bantuan yang berasal dari 17 (tujuh belas) Kelurahan, yang kami nilai sangat urgent dan untuk segera di bantu.
Mekanisme didalam penerimaan bantuan rumah terkena bencana ini melalui mekanisme non tunai, yang langsung di transfer kan ke rekening penerima bantuan melalui Bank BJB, dengan rincian sebagai berikut, rusak ringan 7(tujuh) rumah dengan besaran Rp. 10.000.000 ,.(sepuluh juta rupiah) rusak sedang 10 rumah dengan besaran Rp. 15.000.000,. (lima belas juta rupiah), rusak berat 13(tiga belas) rumah dengan besaran Rp. 20.000.000(dua puluh juta rupiah) total anggaran untuk perbaikan rumah terkena dampak bencana, sebesar Rp. 480.000.000(empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Dana bantuan yang boleh digunakan untuk pembayaran upah tukang sebesar maksimal 20 persen, dan untuk pembelian material sebesar 80 persen.
Pada hari selasa kemarin sudah dibuka pembuatan rekening tabungan bagi penerima bantuan, bekerjasama dengan Bank Jabar cabang Sukabumi, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pimpinan BJB cabang Sukabumi beserta jajaran yang telah membantu proses pembukaan rekening sekaligus memfasilitasi kegiatan pada hari ini. Ungkap Kepala Dinas DPUTR(Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang) Kota Sukabumi Sony Hermanto.
OIS