Breaking News

336 Warga Binaan Kelas IIB Kota Sukabumi Dapat Remisi I Orang Bebas




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Wali Kota Sukabumi H Achmad Fahmi mengatakan,Forkopimda bersama Kalapas kelas'II B,Kota Sukabumi  memberikan remisi kepada warga binaan yg telah memiliki kriteria yg mendapatkan Remisi  ada 366 orang  mendapatkan remisi,kemis (178/2023).

Dengan waktu yg berbeda menurut Wali Kota dan bersyukur ada satu warga binaan yg dapat pulang kembali berkumpul bersama keluarga,dan ini sebagai bentuk perhatian dan kehadiran Pemerintah disambut baik di hari kemerdekaan Republik Indonesia yg ke 78 ini.

Saya ucapkan puji syukur kita dapat bersilaturahmi dalam keadaan sehat, dan semoga di hari yang terbaik ini bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan negeri tercinta  ke 78,Allah senantiasa memberikan semangat optimistisme kepada kita semua menjemput Indonesia emas 2045.

Lebih lanjut Wali Kota Sukabumi menambahkan, remisi bukanlah sekedar pemberian yang diberikan secara sederhana oleh negara, tetapi sejatinya remisi merupakan bentuk kehadiran negara di tengah -tengah kita semua, dalam posisi dan situasi apapun kita saat ini. 

Dan Ini menunjukkan bagaimana perhatian negara kepada kita semua, dan bagaimana kehadiran negara untuk senantiasa memberikan perhatian kepada seluruh warga masyarakat tercintanya," ucapnya.

Kita tentunya bersyukur pada saat remisi ini, hampir sebagian besar warga binaan lapas kelas IIB ini mendapatkan remisi dari pemerintah pusat, meskipun dari usulan yang disampaikan oleh Pak kalapas,yg  di ajukan  kepada pemerintah, tetapi belum semuanya yg bisa terakomodir, dikarenakan ada beberapa persyaratan ada beberapa kriteria yang belum terpenuhi. 

Bagaimana kita mensyukuri pemberian remisi yang dilaksanakan tepat di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 ini, semoga dengan pemberian remisi ini, mampu semakin menguatkan semangat dan komitmen kita untuk merubah lebih baik, menjadi warga masyarakat yang produktif, menjadi warga negara yang senantiasa melahirkan prestasi dan karya -karya nya di   warga masyarakat. 

Selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi khususnya yang dapat bebas langsung berkumpul bersama keluarga nya, mari tunjukkan pembinaan yang dilaksanakan di lapas telah merubah berbagai bentuk ataupun berbagai hal yang di image kan atau yang di opinikan oleh masyarakat terkait warga binaan. 

Kita tunjukkan setelah jadi warga masyarakat sudah berkumpul kembali di tengah-tengah masyarakat , maka kita harus lebih baik lagi apa yang pernah kita lakukan sebelumnya.

Hal senada juga disampaikan oleh kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB. Sukabumi Christo Victor Nixon Toar,pada hari ini lapas kelas IIB kota Sukabumi bersama walikota Sukabumi, melaksanakan upacara pemberian remisi, dalam rangka HUT kemerdekaan RI ke 78.

Untuk remisi yang diajukan oleh pihak lapas ke Direktorat jenderal pemasyarakatan sejumlah 420 orang, tapi yang turun di berikan remisi 336 orang, karena berbagai macam administrasi tidak memenuhi kriteria 

Ada 15 orang yang sedang mengganti subsider pengganti denda, kemudian ada 4 orang yang melakukan pelanggaran selama 1 tahun ini, 4 orang itu yang berkelahi, dan ada yang ketahuan membawa handphone, dan itu kami tidak bisa memberikan remisi. 

Kemudian ada yang pencabutan pembebasan bersyarat, ada yang  pembebasan bersyarat, dia  bermasalah lagi ketika masuk  kembali langsung tidak  mendapatkan remisi,  ada yang belum menjalani penjara kurang dari 6 bulan,ada 1 orang yang langsung pulang karena dia mendapatkan remisi 1 bulan, hukuman nya 1 tahun 6 bulan 

Yang berkelahi 2 orang, tidak melakukan pembinaan yang baik, pembinaan kita tidak boleh berkelahi, dan dia melanggar peraturan serta tata tertib yang ada di dalam, kemudian yang 2 orang ketahuan menggunakan handphone," pungkasnya.

OIS

BACA JUGA BERITA LAINNYA