Breaking News

Dinas PUPR Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi Peraturan Pemamfaatan Ruang Dan Pertanahan.




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Dinas PUTR kota Sukabumi sosialisasi Terkait tentang peraturan pemampaatan ruang dan pertamanan dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dari aparat pemerintahan dan aparat wilayah bertempat di Hotel Balkony Jl Selabintana, kamis (24/8/2023).

Sekretaris Dinas PUTR kota Sukabumi Yeli Yumaeli mengatakan, masalah pemanfaatan ruang dan juga Pertanahan karena selama ini mungkin masih ada aparatur pemerintahan yg belum mengetahui aturan-aturan apa saja terkait dengan pemanfaatan ruang dan juga terkait dengan Pertanahan karena salah satu tupoksi dinas pekerjaan umum dan tata ruang itu adalah terkait dengan masalah pemanfaatan ruang.

Kewenangan terkait dengan masalah pembebasan tanah yg 5 hektar tadi kewenangan ada dari pemerintah pusat ada yg dari pemerintah provinsi. 

kalau untuk kegiatan berusaha itu sebelum mereka melakukan kegiatan usaha, mereka harus melakukan proses salah satunya untuk mengajukan proses perizinan adalah terkait dengan pola ruangnya. Apakah nanti bahan yang akan mereka gunakan untuk berusaha itu diperbolehkan atau tidak dan di kawasan permukiman itu boleh tidak ada usaha," ungkapnya .

Sosialisasi ke masyarakat ini kita belum ada diharapkan dengan kita sosialisasikan ke aparat wilayah nanti wilayah itu bisa mensosialisasikan menyebarluaskan informasi ini ke warga masyarakat sehingga nanti warga masyarakat yang akan melakukan pengurusan perizinan ini sudah mengetahui prosesnya. 

Salah satu upaya yang sudah dilakukan oleh dinas PU PR saat ini adalah kita dengan adanya layanan ruang konsuksi ruang konsuksi itu adalah ruang konsultasi tata ruang dan Pekerjaan Umum Kota Sukabumi.


Dimana kita setiap hari Minggu memberikan layanan tersebut di Lapang Merdeka berikan informasi terkait dengan PPG sekarang dan layanan lainnya yang ada di dinas PUPR Jadi bagi warga masyarakat kota Sukabumi yang ingin berkonsultasi misalnya kalau di hari kerja mereka terbatas waktunya mangga bisa datang ke Lapangan Merdeka setiap hari Minggu pagi," ucapnya.

Bagaimana mekanismenya kalau dulu IMB itu perizinannya Manual kalau PPG itu sekarang melalui simbg sistem informasi mengenai bangunan gedung jadi nanti masyarakat itu tidak membawa berkas-berkasnya semua di-upload di dalam simbg hanya saja, nanti setelah diukur oleh tim dari dinas PUPR mereka harus melakukan ekspose dan nanti akan dinilai oleh tim profesi ahli dan tim teknik-teknik yang ada di dinas PUPR Jadi nanti apakah bangunannya dinilai fungsi atau kemudian bangunannya memenuhi persyaratan atau tidak Nanti akan dibahas dengan tim profesi," pungkasnya.

OIS
BACA JUGA BERITA LAINNYA