Disdukcapil, Pengadilan Agama DAN Kementrian Agama Kota Sukabumi Gelar "ISBAT NIKAH TERPADU
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Dalam rangka hari jadi ke 109 kota Sukabumi dan HUT Kemerdekaan RI ke 78 Disdukcapil Kota Sukabumi bekerja sama dengan Pengadilan agama Sukabumi, Kementrian agama kota Sukabumi menyelengga rakan "Isbat Nikah Terpadu" tingkat kota Sukabumi, bertempat di Toserba Slamet Kelurahan Kebon Jati Kec Cikole,jumat (25/8/2023).
Wali Kota Sukabumi H Achmad Fahmi mengatakan,Kegiatan Isbat Nikah Terpadu kolaborasi antara pemerintah daerah kementrian Agama Kota Sukabumi, Pengadilan Agama Kota Sukabumi, dan juga oleh pemuka agama islam. dan kolaborasi sifatnya masih memperingati HUT Kota Sukabumi yang ke 109 dan juga HUT RI ke 78," ungkapnya.
Lanjut Wali Kota Kegiatan ini sengaja kita lakukan rutin setiap tahun, ini dalam rangka kita memastikan kepada warga masyarakat bahwa pemerintah hadir di sana.
Tentunya kita berharap semakin banyak warga masyarakat yang lakukan proses isbat nikah nya, sehingga kenegaraan mereka tercatat keturunan mereka ini bisa terpenuhi, khususnya yang berhubungan dengan dokumen kependudukan dan dokumen lainnya," ucapnya
Mudah -mudahan kolaborasi PA(pengadilan Agama) kementerian Agama,serta BJB senantiasa menghadirkan kolaborasi yang memberikan keberkahan untuk kita semua.
Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi Hudi K Wahyu
Dinas Dukcapil punya program, kita sebagai dinas kependudukan dan pencatatan sipil,mempunyai produk administrasi kependudukan, Akta pernikahan, Akta kelahiran anak, dan kartu keluarga, berkepentingan membantu warga masyarakat untuk menerbitkan segala bentuk dengan dokumen kependudukan," ucapnya.
Masih menurut Hudi Kenapa dinas kependudukan hadir di dalam kegiatan isbat nikah, Disdukcapil memberikan kepastian hukum kepada keluarga yang sudah menikah secara agama, tapi belum secara negara sehingga tadi kalau mereka sudah menikah secara negara bisa diakui dalam kartu keluarga suami istri dan anaknya.
Jadi kebanyakan kalau nikah secara secara agama, biasanya di dalam kartu keluarga nya muncul kata atau kalimat belum tercatat, tapi kalau nikah secara negara maka di dalam kartu keluarga nya muncul sudah kawin dan sudah tercatat, dan anaknya dalam Akta lahirnya muncul nama bapaknya bukan anak dari seorang ibu saja," tuturnya.
Kalau dia hanya nikah secara agama biasanya dalam Akta lahir biasanya muncul nama ibunya saja, dan nama bapak nya frase atau catatan pinggir, kalau secara negara muncullah anak seorang Ayah dan Seorang Ibu," pungkasnya.
OIS