Breaking News

DPRD kota Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna Agenda Usulan Pemberhentian Kepala Daerah.




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Dengan akan berakhir nyamasa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala Daerah, selasa (8/8/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman. dan seluruh anggota DPRD dihadiri juga oleh Wali Kota H. Achmad Fahmi ,Wakil Wali Kota Sukabumi H. Andri Setiawan Hamami, Forkopimda Kota Sukabumi.

Berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda menjelaskan, pada rapat hari ini diumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dikarenakan masa jabatannya akan habis pada 20 September 2023.

"sesuai undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir" tuturnya.

Menurut nya pengumuman dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023, namun sesuai dengan surat dari kemendagri yang menyatakan 10 Agustus sudah diumumkan agar tertib administrasi.

"Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman dilakukan lebih awal lagi 7 Agustus 2023." katanya.

Masih menurut Wawan Agenda rapat paripurna ini hanya pengumuman usulan pemberhentian, jadi nanti yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri melalui Gubernur, 1 bulan 10 hari kedepannya,dan Wali Kota Sukabumi H Achmad Fahmi masih memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai Kepala Daerah," pungkasnya.(OIS)
BACA JUGA BERITA LAINNYA