Breaking News

Polres Sukabumi Kota Gulung Tersangka Bandar Narkoba Dan Pengedar Obat Terlarang




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
22 tersangka bandar maupun pengedar narkoba serta  obat-obatan terlarang, digulung Polres Sukabumi kota,dari 16 TKP (tempat kejadian perkara),  22 tersangka ini merupakan salah seorang residivis dia adalah bandar Narkoba yaitu RS,  dia baru 1 minggu bebas, , dan mengedarkan narkoba kembali dan kini sudah di amankan  lagi,rabu,9/8/2023.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan 
Dari 22 (dua puluh dua)tersangka dari 16 (enam belas)TKP kita mengamankan sabu sebanyak 107,23(seratus tujuh ribu dua puluh tiga)gram, ekstasi 90(sembilan puluh) butir, ganja 897,53(delapan ratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram dimana salah satunya ada berwujud pohon ganja. 

Kemudian psikotropika sebanyak 274(dua ratus tujuh puluh empat )butir, dan obat keras terlarang sebanyak 28.396(dua puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam butir), satu buah alat hisap sabu atau bong, 20( dua puluh )unit handphone berbagai merek, serta  uang tunai sebesar Rp. 772.000(tujuh ratus tujuh puluh dua ribu) rupiah," ungkapnya .

Atas kejadian para tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat 1,112 ayat 2 , 114 ayat 1 , 114 ayat 2 undang -undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dengan pasal 62 undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dan pasal 196 197 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelakan dari para pelaku  ada yang sudah melakukan perdagangan nya 3-4 bulan,  ada yang  sudah 1 tahun, dan  ada satu orang inisial RM tersangka dalam mengedarkan obat keras terlarang terbatas.

Menurut pengakuan para tersangka Rata -rata sasaran nya kepada anak muda, ada juga yg ke pelajar karena berapa kali kita mengamankan terkait adanya tindak kriminal yang dilakukan oleh pelajar itu mereka juga mengkonsumsi obat keras terbatas, tramadol dan heximer yang paling banyak," tuturnya .

Saat ini atas kebijakan dari pimpinan kita tertinggi kapolri bahwa, kita saat ini mengajak menggugah warga masyarakat untuk membuat ataupun membentuk kampung bebas narkoba dalam rangka keikutsertaan keaktifan masyarakat, bersama-sama dengan kita dari kepolisian, instansi masyarakat untuk memerangi  narkoba. 

Alhamdulillah di wilayah hukum polres Sukabumi Kota, kita telah membentuk  beberapa kampung percontohan ataupun untuk menjadi pendorong, kampung-kampung  lain  sebanyak 16 kampung namun akan ada satu kampung yang akan kita ikutkan perlombaan dalam rangka menekan peredaran narkoba,yaitu di Kelurahan Sukakarya 

Dengan tertangkapnya 22 orang ini menurut Polres Sukabumi kota berarti Kita menyelamatkan kurang lebih 30.000(tiga puluh ribu) jiwa dari penggunaan Narkoba, yang kita tangkap selama bulan Juli dan awal Agustus ini. 

Intinya bahwa peredaran Narkoba ini, secara umum dapat merusak generasi penerus bangsa, ini adalah musuh kita bersama bukan hanya di wilayah kita saja, tapi di seluruh indonesia, sehingga saya  memohon kepada warga masyarakat untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran-peredaran  Narkoba , sehingga kita dapat menindaklanjuti dan juga saya menggugah kepada warga masyarakat yang menjadi korban daripada penggunaan narkoba ini dapat segera melaporkan kepada kita untuk dapat kita komunikasi kan dapat di rehabilitasi, sehingga dapat kembali seperti sediakala. 

Dari 22 tersangka ini ada 1 residivis dia baru 1 minggu  bebas, barang bukti nya  66 gram sabu, dan 90 butir ekstasi,dan saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan," pungkas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.

OIS

BACA JUGA BERITA LAINNYA