Breaking News

Salah Satu Oknum Forum PKBM Alergi Dengan Kedatangan Wartawan




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Rapat FK-PKBM Kabupaten Sukabumi Dalam Kegiatan Gema Tunas Terkesan Ditutup-tutupi,
rapat Forum dalam Kegiatan calon peserta seleksi Gema Tunas pramuka ke dua PKBM tingkat provinsi Jawa barat, 
kegiatan  tersebut digelar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cikembar, terkesan di tutup-tutupi, sabtu (12/08/23). 

Pada waktu awak media akan peliputan terkait kegiatan tersebut ada hal sikap yang tidak kooperatif  yang di lakukan oleh salah seorang oknum forum berinisial (GN) dan  terkesan arogan kepada para awak media. 

Tindakan Oknum Pengurus forum  berinisial (GN) tersebut bermula ketika acara akan di mulai,Dia  menghampiri Para awak media  dan menyuruh untuk segera pergi dan menjauh dari ruang rapat karena rapat forum akan dimulai

"Ini sudah sore rapat akan segera di mulai dan dalam rapat ada hal hal yang akan di bahas, ngerti dong,"ucap oknum forum

Menanggapi ucapan salah seorang oknum forum salah satu wartawan menanggapi nya , silahkan di lanjut kalau rapat mau di mulai kami tidak akan menggangu, sehingga pada akhirnya para awak media menjauhi areal acara tersebut sekaligus tidak bisa meliputnya. 

Diduga, salah satu oknum  forum PKBM tersebut alergi kepada  Pihak media dan terkesan dengan  adanya  pihak Media itu hanya untuk mencari cari kesalahan saja.

Otomatis dengan sikap yang di lakukan oleh oknum forum  tersebut mengundang pertanyaan publik termasuk ketua DPC PWRI ( Persatuan wartawan republik Indonesia )kab.sukabumi Lutfi Yahya
Ada apa dengan forum PKBM Kab Sukabumi ini ..???

Lanjut Lutfi Sepertinya merek tidak paham akan kapasitas juga  otoritas dari wartawan itu apa. Wartawan itu kan tugasnya mencari sekaligus menggali berita dan berita tersebut di publikasikan kepada masyarakat, berdasarkan kejadian, dan di sempurnakan  dalam bentuk   keterangan yang di ambil  dari beberapa sumber yang bisa di percaya.

Agar pemberitaan tersebut bersifat objektif dan  komprehensif  di samping itu juga wartawan dan jurnalis dilindungi oleh undang- undang pers No. 40 tahun 1999. Ini sudah Jelas tindakan menghalang - halangi kerja wartawan yang di lakukan oleh SDR  GN tersebut  merupakan pelanggaran yang  melawan hukum sesuai Dengan UUD pers.

Kalau pun pandangan dia kepada wartawan  sebagai kelompok yang  mencari - cari kesalahan ya karena di duga mereka banyak melakukan kesalahan, dan kalau pun mereka tidak menerima itu silahkan ajukan somasi dan tuntut secara hukum, Mereka bebas Memandang   wartawan dan jurnalis dari sudut pandang nya.tapi satu hal yang harus di ingat jangan halangi kerja wartawan, Karena wartawan adalah jendela informasi publik,"ucapnya.

Atas kejadian tersebut ,kami akan mengirimkan surat kepada forum PKBM kabupaten Sukabumi  tersebut  yang akan di tembuskan ke dinas pendidikan," tuturnya .

Jangan mengundang ketersinggungan wartawan, Yang akhirnya bisa membongkar semua keborokan- keborokan yang di duga banyak terjadi di PKBM kabupaten Sukabumi ini.tegas nya.

Endang

BACA JUGA BERITA LAINNYA