Home
/
Sukabumi
/
Klinik Tidak Memenuhi Standar SIP Dan STR Tindakan Akan Di Ambil Sesuai Dengan Hukum Yg Berlaku
Klinik Tidak Memenuhi Standar SIP Dan STR Tindakan Akan Di Ambil Sesuai Dengan Hukum Yg Berlaku
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi telah memberikan klarifikasi terkait permintaan rekomendasi izin untuk Klinik Syifa Medical Center di Kp. Ciawitali Desa Kabandungan. Meskipun ada permintaan awal, pihak puskesmas telah meminta agar klinik tersebut memenuhi persyaratan sistem Surat Izin Praktik (SIP) sebelum memberikan surat rekom. Jumat (22/0923).
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, H. Masykur Alawi, mengatakan bahwa setelah melakukan inspeksi ke lokasi, mereka tidak menemukan aktivitas medis dikarnakan klinik tutup. Meskipun demikian, isu tentang seorang dokter bodong yang mencuat ke publik Dinas Kesehatan berencana melakukan evaluasi lebih lanjut terkait pembinaan dan pengawasan dalam praktik medis.
"Pihak puskesmas tetap belum memberikan rekomendasi kepada klinik yang belum memenuhi standar SIP dan STR tetapi jika terbukti ada kesalahan dalam praktik dokter tersebut, tindakan akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku."kata Alwi
Dalam klarifikasinya, Dinas Kesehatan juga menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan serta tenaga medis merupakan kewenangan mereka sendiri, bukan kewenangan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
"Emang betul pembinaan dan pengawasan itu kewenangan dinkes sendiri. Jadi IDI tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pembinaan faskes maupun tenaga kerjanya," ungkapnya.
Namun, berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan, dokter bodong yang disebutkan dalam isu tersebut telah dipanggil, dan dokter tersebut mengakui bahwa dia telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran namun tidak melanjutkan ke jenjang profesi dokter. Padahal yang bersangkutan pendidikan Sarjanapun tidak lulus atau mengundurkan diri pada tahun 2003
"Ketika kami tanya yang bersangkutan mengakui telah bersekolah sarjana kedokteran namun tidak melanjutkan ke profesinya. Bila ditemukan adanya temuan yang lain maka kami akan panggil kembali " kata Alwi
Dengan transparansi ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik medis yang meragukan," pungkasnya.
OIS
BACA JUGA BERITA LAINNYA
Klinik Tidak Memenuhi Standar SIP Dan STR Tindakan Akan Di Ambil Sesuai Dengan Hukum Yg Berlaku
Reviewed by beritaekspos.com
on
September 22, 2023
Rating: 5