H. Cita Anggota DPRD Kabupaten Karawang Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tentang Pasilitas Pondok Pesantren
KARAWANG, beritaekspos.com -
Dua Anggota DPRD Kabupaten Karawang Dapil IV H. Cita dari Fraksi PDI Perjuangan. Bersama H. Maskur dari Fraksi Bulan Bintang Mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang pasilitas pondok pesantren di Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Jawa Barat. Selasa 10/10/2023
Hadir H. Cita anggota DPRD Karawang, H. Maskur anggota DPRD Karawang, Pemerintah Kecamatan Cilamaya Kulon, Ketua MUI, Kepala KUA, Kepala Desa Se Kecamatan Cilamaya Kulon. Para Ustadz, serta Pimpinan Pondok Pesantren
Anggota DPRD Kabupaten Karawang H. Cita mengatakan pada media, hari ini kami bertugas untuk mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023. di Kecamatan Cilamaya Kulon. Tenang pasilitasi penyelenggara pesantren, pada pokoknya bagaimana mengatur peran serta pemerintah Kabupaten Karawang terhadap kemajuan pesantren di kabupaten Karawang, itu pada pokoknya sehingga pesantren yang ada di Kabupaten Karawang, sebagai cikal mencetak anak anak kita generasi yang akan datang mempunyai ahlak yang baik, itu adalah tempat di didiknya di pesantren.
"Alhamdulillah Kabupaten Karawang sudah memiliki peraturan daerah tentang membantu sarana yang ada di pesantren. Pungkasnya
Jurnalis :Egi