Breaking News

Kolaborasi Jasa Raharja Bersama Polres Garut, Sosialisasikan Pentingnya Keselamatan dan Kelengkapan Surat Kendaraan




GARUT, beritaekspos.com - 
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut Susatria Sambasri, S.Sos melakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas bersama Kanit Kamsel Polres Garut Ipda. Lina Marlina didampingi Ketua Organda Yudi Nurcahyadi dengan audien dari KKSU (Kelompok Kerja Sub Unit)/ Pengurus Jalur Angkutan Kota, Angkutan Perkotaan dan Angkutan Pedesaan se-Kab Garut. Bertempat di Kantor Koperasi Warga Organda (KOWARDA) Kab.Garut. Jum'at, 13 Oktober 2023.

Menurut Susatria Sambasri, S.Sos, menjelaskan materi yang disampaikan cara aman dan nyaman berkendara di jalan raya dalam mengangkut para penumpang, ungkapnya 

Selain itu juga menyampaikan "dalam menjalankan kendaraan agar dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, karena hal ini juga menjadi jaminan bagi para penumpang apabila terjadi laka lantas di jalan raya bisa tercover oleh Jasa Raharja"

Lanjut Susatria menegaskan lebih jelas termaktub dalam Keputusan Direksi, Nomor Kep/132/2023, Tanggal 2 Oktober 2023, dan berlaku dari sejak diterbitkan korban yang tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja melalui jalur Ex-Gratia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Santunan Tidak diberikan kepada korban yang berada dalam kendaraan penyebab kecelakaan yang melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan", yang terbatas antara lain; 1. Kendaran melawan arus lalu lintas, 2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa Surat Izin mengemudi yang sah.

Ke-3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, yaitu
mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan
antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar
dan/atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

6. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.

Dengan adanya sosialisasi keselamatan berlalu lintas dengan para pengurus angkutan ini menjadi tertib dan aman diharapkan korban laka lantas menurun bahkan menjadi Zero Accident, amiin, harapnya.

Jurnalis : (Beni)

BACA JUGA BERITA LAINNYA