Breaking News

Driver OJOL Tewas Terlilit Lakban "2 Pelaku Berhasil Di Tangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota



SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Polsek Cirenghas berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan ,dimana pada tanggal 7 November kurang lebih pukul 5.30. Polsek Cirenghas mendapatkan informasi dari warga masyarakat,  ditemukan kendaraan minibus jenis xenia warna putih diparkirkan Indomaret Cirenghas, sabtu 18/11/2023.

Dari hasil informasi masyarakat,  pihak kepolisian dan masyarakat mengecek langsung  mobil tersebut, dan pada saat pengecekan di dalam mini bus ditemukan  sesosok mayat dalam kondisi terikat lakban dan tali rafia di bagian belakang mobil Xenia. 

AKBP Ari Setyawan Wibowo Kapolres Kota Sukabumi mengatakan Kasat reskrim dan Polsek Cirenghas melakukan penyelidikan, untuk mengetahui terkait adanya kejadian tersebut, alhamdulillah Wasukrulillah dengan kegiatan penyelidikan yg optimal dan kerja keras satreskrim Polres Sukabumi kota dan polsek Cirenghas, dapat mengidentifikasi terduga pelaku yang membawa mobil maupun,orang yang diduga sebagai korban pembunuhan didalam minibus Daihatsu Xenia.

Alhamdulillah pada hari jumat kemarin 17/11 , Satreskrim Polres Sukabumi kota dapat mengamankan  kedua pelaku, Jf dan DT keduanya 
Warga Cigugur dan Cijulang Kabupaten Pangandaran, lebih jelasnya kedua pelaku  melakukan aksinya mulai dari Jakarta sengaja  kedua pelaku akan melaksanakan  tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban,  salah satu driver ojol (Ojek Online). 

Lanjut Kapolres Dimana kedua pelaku  memesan kepada korban di pasar Rebo,   setelah ketemu  Korban kedua pelaku minta untuk tidak di online kan   atas kesepakatan korban dan pelaku akhirnya korban mengantar  pelaku ke  Gunung Putri wilayah Kabupaten Bogor,  setelah sampai di Gunung Putri kurang lebih malam hari tgl 6/11  berhenti di bahu jalan kemudian kedua pelaku ini melaksanakan aksinya, dengan memegang korban, lalu ditarik kebelakang dan korban pun di ikat menggunakan lakban dan tali rafia," ungkapnya.

Rencananya awal para pelaku ini akan membuang korban ke salah satu tempat, dan ternyata ketika mau membuang korban, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, pelaku kebingungan dan panik  akhirnya melanjutkan perjalanan, sampai lah  keparkiran indomaret dan parkir disitu," terangnya.

Ketika Kedua Pelaku  mau melanjutkan perjalanan Kembali kendaraan mengalami trouble (masalah) dan mobil tidak bisa dibawa, sehingga mobil tersebut sama pelaku ditinggalkan diparkiran indomaret, dan alhamdulillah hari jumat tanggal 7 November ke 2 pelaku dapat diamankan di wilayah Tangerang," jelasnya .

Dari barang bukti yang dapat kita amankan  1 unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna putih nopol B 1774 EYF, kemudian lakban dan juga tali rafia yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mengikat korban. 

Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun ,kemudian kita jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Lebih jelas Kapolres menambahkan pada saat personel Satreskrim melakukan pengejaran dan penangkapan kepada 2 terduga pelaku, ke 2 pelaku mencoba mau melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. 

Menurut keterangan dari 2 pelaku  baru pertama kali, namun kita juga  akan dalami karena motif -motif seperti ini pernah terjadi juga di daerah-daerah lain, sedangkan barang yang diambil oleh ke 2 pelaku adalah 1 buah handphone dan uang Rp. 300.000,.(Tiga ratus ribu rupiah), pungkasnya.

OIS

BACA JUGA BERITA LAINNYA